Kajian Ahad Pon : Kepala KUA Kokap Sampaikan Makna Bulan Rajab dan Sa’ban
Kulon Progo(Kua Kokap)-Kegiatan pengajian rutin Ahad pon digelar di Masjid Darussalam Anjir Hargorejo Kokap Kulon progo, Ahad (11/1/ 2026) pagi, dengan menghadirkan Kepala KUA Muhamad Sururudin, S.Ag, sebagai penceramah.
Koordinator Pengajian ahad Pon, Nur hidayat menyampaikan bahwa pengajian rutin ini sudah lama digelar sejak beberapa tahun yang lalu, dan menghadirkan para ustadz dari berbagai tempat, dan kali ini menghadirkan ustadz muhamad Sururudin, S.Ag untuk memberikan materi terkait keutamaan dan peristiwa penting di bulan Rajab. Nur hidayat berharap materi-materi yang disampaikan akan memberikan semangat dalam meraih kemuliaan di dunia dan akherat.
Muhamad sururudin, S.Ag menjelaskan bahwa bulan Rajab merupakan salah satu bulan dari 4 bulan yang mulia atau asyhurul hurum, sebagaimana yang termaktub dalam surat at taubah ayat 36, dan juga hadist riwayat imam bukhari dan Imam Muslim.
“Makna bulan haram memiliki dua makna, pertama; haram bermakna mulia, agung, maksudnya bulan rajab merupakan bulan yang mulia karena amal ibadah dan amal kebajikan yang dikerjakan maka pahalanya dilipat gandakan, sehingga rugi jika di bulan rajab ini tidak memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk berpuasa, seperti puasa Daud, puasa senin kamis, maupun puasa putih, maupun amal ibadah lainnya seperti bersedekah, membaca al-Qur’an, dan mengaji atau menuntut ilmu.Kedua, haram bermakna larangan melakukan peperangan, pembunuhan, pencurian dan kemaksiyatan lainnya, karena dosanya juga di lipat gandakan.Peperangan boleh dilakukan namun sebatas untuk membela diri,” uiarnya.
Adapun peristiwa penting di bulan rajab adalah terjadinya peristiwa Isro’ dan Mi’roj nabi Muhammad SAW, yang di perjalankan oleh Alloh SWT dari Masjidil haram menuju masjidil Aqso dan dari Masjidil Aqso naik menuju sidratil Muntaha untu menerima perintah Sholat fardu Lima Waktu.

Diakhir Ceramah, Muhamad sururudin mengingatkan agar masyarakat menaati peraturan pemerintah terkait pernikahan, yaitu menikah resmi di KUA, dan menghindari praktik-praktik nikah siri, dan poligami ilegal, karena merugikan kaum wanita dan anak-anaknya antara lain tidak memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai istri dan anak.
Dan saat ini pernikahan dan poligami ilegal, para pelakunya bisa terjerat pidana, hal tersebut dengan lahirnya UU No.I Tahun 2023 yaitu undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.(sur/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!