Kakankemenag Dorong KUA Girimulyo, dalam Penguatan Pemberdayaan Umat
Kulon Progo (KUA Girimulyo) – Dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan penguatan program strategis, Kantor Urusan Agama (KUA) Girimulyo menerima kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (29/1/2026) siang, bertempat di aula balai nikah setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, H. M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., didampingi Kasi Bimas Islam M. Qomaruzaman, S.Ag., M.S.I. beserta jajaran dari Seksi Bimas Islam. Agenda Monev rutin ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan sesuai standar, serta mendorong inovasi dan peningkatan kualitas kinerja pegawai, sekaligus pembinaan langsung dari Kakankemenag kepada jajaran ASN.
Dalam arahannya, Kakan Wahib Jamil menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan sekaligus penguatan peran strategis KUA dalam pemberdayaan umat, pengembangan program berdampak, serta kehadiran KUA yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kakankemenag secara khusus mengapresiasi pelaksanaan Program Kampung Filantropi Keagamaan di Kalurahan Jatimulyo, ia berharap KUA semakin berperan maksimal terhadap penguatan ekonomi umat ini.
“Peran KUA tidak berhenti pada pelayanan administratif saja, tetapi harus menjadi penggerak pemberdayaan umat melalui program-program yang berdampak,”ujarnya.
Selanjutnya Wahib Jamil mengapresiasi adanya Kampung Filantropi Keagamaan di Jatimulyo, sehingga KUA perlu memaksimalkan perannya dalam penguatan Program tersebut. “KUA senantiasa hadir sebagai mediator dan fasilitator yang responsif terhadap persoalan masyarakat, serta terus berinovasi melalui metode ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) agar program yang dijalankan semakin kontekstual dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Kakankemenag.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, M. Qomaruzaman, menyampaikan penguatan terkait regulasi terbaru Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Bimwin di seluruh KUA. Ia juga mendorong penguatan bimbingan bagi remaja usia sekolah dan usia nikah.
“Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 ini menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan bimbingan perkawinan agar tercipta peningkatan kualitas pembinaan calon pengantin dan memenuhi target 100 persen, peran penyuluh harus terus dioptimalkan pada majelis taklim dan penguatan bimbingan bagi remaja usia sekolah dan usia nikah,” jelasnya.
Melalui kegiatan Monev ini, Kepala KUA Girimulyo, Ahmad Wardani, S.Ag., M.Pd., menyampaikan komitmen KUA Girimulyo untuk terus meningkatkan kinerja serta menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pembinaan dan arahan yang diberikan. KUA Girimulyo siap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mengembangkan program pemberdayaan umat, serta memperkuat peran strategis KUA dalam memberikan pelayanan yang responsif, terukur, dan berdampak,” ungkapnya. (hdf/dpj)




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!