KUA Galur Selenggarakan Bimbingan Pernikahan Keluarga Sakinah

Kulon Progo (KUA Galur) – Kantor Urusan Agama (KUA) Galur kembali menggelar kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin) di awal tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa, (28/1/ 2026) di Balai Nikah KUA Galur ini diikuti oleh 16 peserta calon pengantin.

Bimbingan perkawinan yang rutin digelar ini bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Berbagai materi penting disampaikan untuk mempersiapkan mereka memasuki kehidupan berumah tangga.

Rangkaian materi yang disampaikan dalam bimbingan perkawinan kali ini meliputi kontrak belajar dan pengutaraan harapan, membangun keluarga sakinah, mengelola emosi, hingga kesehatan reproduksi dan mempersiapkan generasi berkualitas. Materi disampaikan oleh tim narasumber yang kompeten, yakni Kepala KUA Galur H. Afwan Zuhdi, Penyuluh Agama Islam Burhanul Fahrdua, S.Ag., dan Penghulu KUA Galur Sugiyanta, S.E.I.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yaitu Kapanewon Galur Ragil Wulandari S.Pd. yang memberikan materi khusus terkait kesehatan reproduksi. Kehadiran PLKB ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam memberikan pembekalan menyeluruh kepada calon pengantin.

Kepala KUA Galur H. Afwan Zuhdi menyampaikan apresiasi positif atas terlaksananya kegiatan bimbingan perkawinan tersebut. “Alhamdulillah, kegiatan bimbingan perkawinan di awal tahun 2026 ini dapat terlaksana dengan baik. Antusiasme para calon pengantin sangat tinggi dalam mengikuti setiap materi yang disampaikan,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui bimbingan perkawinan ini, para calon pengantin dapat lebih siap secara mental dan spiritual dalam membina rumah tangga. “Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik dan pembinaan yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya calon pengantin, agar dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkasnya.

Bimbingan perkawinan merupakan salah satu program wajib bagi calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah, sebagai upaya menekan angka perceraian dan meningkatkan kualitas keluarga Indonesia. (amr/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *