KUA Girimulyo Optimalkan Program Lawanku Kian Jadi Terpikat, Urus Wakaf Kian Mudah dan Tepat

Kulon Progo (KUA Girimulyo) – Program unggulan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo kembali dilaksanakan pada awal tahun 2026 oleh KUA Girimulyo melalui Program Lawanku Kian Jadi Terpikat (Layanan Wakaf Kulon Progo Sebagai Kiat Andalan Sampai Jadi dan Terbit Sertipikat). Prosesi ikrar wakaf tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) siang di balai KUA setempat.

Objek Wakaf berupa sebidang tanah pekarangan seluas 128 m² yang secara resmi diserahkan oleh wakif Bayu Untoro, warga Grigak Giripurwo untuk keperluan sarana Pendidikan Gedung PAUD di padukuhan Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo. Dalam ikrar tersebut, bertindak sebagai nazhir adalah Pujiono, S.Ag., selaku ketua nazhir kalurahan Giripurwo, kemudian saksi pertama adalah R. Subiasih Triyanto dan saksi kedua Mustanir.

Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Girimulyo, Ahmad Wardani, S.Ag., M.Pd., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan berlangsung dengan penuh khidmat.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa layanan wakaf harus dilaksanakan secara tertib serta tepat sasaran agar dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya. “KUA Girimulyo berupaya memastikan setiap proses wakaf berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Harapannya, tanah wakaf yang diikrarkan untuk sarana pendidikan PAUD di Grigak ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi para peserta didik dan umat serta menjadi amal jariyah bagi wakif,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga didampingi oleh perwakilan Gara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Darsa Prihanto, turut hadir pula Haris Widiyanto, S.H., dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memberikan pembinaan kepada para nazhir sebagai upaya pendampingan serta penguatan tertib administrasi wakaf melalui program Lawanku Kian Jadi Terpikat.

Melalui Program unggulan ini, KUA Girimulyo tidak hanya melayani proses ikrar wakaf, tetapi terus mengoptimalkan layanan dalam pendampingan hingga terbitnya sertipikat wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf.(hdf/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *