MAN 2 Kulon Progo – IPHI DIY Gelar Penyuluhan Hukum: Guru Perkuat Pemahaman Mediasi dan Restorative Justice

Kulon Progo (MAN 2 KP) – MAN 2 Kulon Progo bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi guru pada Senin, (26/1/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Manajemen Gedung Pusat Pembelajaran Terpadu (GPPT) Kampus Pusat MAN 2 Kulon Progo, Jalan Pahlawan Gotakan, Panjatan, dan diikuti oleh 15 guru dari berbagai bidang studi.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan Dhian Akhirianti, S.H., C.Med., sebagai narasumber. Dalam materinya, Dhian menyampaikan pentingnya pemahaman hukum dasar bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, khususnya dalam menghadapi potensi persoalan hukum di lingkungan madrasah. Guru, menurutnya, perlu dibekali pengetahuan tentang jalur penyelesaian masalah yang tepat agar tidak terjadi eskalasi konflik yang berujung pada proses hukum formal.

Materi utama yang disampaikan adalah tentang mediasi dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian sengketa di lingkungan pendidikan. Mediasi dijelaskan sebagai proses perundingan antara pihak-pihak yang berselisih dengan bantuan mediator yang netral, tidak memihak, serta tidak berwenang memutus siapa yang benar atau salah. Pendekatan ini bertujuan mencapai kesepakatan bersama yang adil dan berimbang.

Dalam konteks madrasah, Dhian menjelaskan bahwa mediasi dapat diterapkan pada berbagai situasi, seperti kesalahpahaman antar siswa, persoalan antara siswa dan guru, maupun permasalahan antara orang tua dan pihak sekolah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat dimediasi, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana berat. Oleh karena itu, pemahaman batasan dan prosedur menjadi hal yang sangat penting bagi guru.

Lebih lanjut, restorative justice dipaparkan sebagai pendekatan penyelesaian masalah yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, dialog, dan perdamaian, bukan semata-mata pada pemberian sanksi. Dalam dunia pendidikan, pendekatan ini dinilai relevan karena mampu menjaga iklim sekolah tetap kondusif, mendidik semua pihak untuk bertanggung jawab, serta mencegah kriminalisasi yang berawal dari miskomunikasi dalam proses pembelajaran.

Dalam keterangannya, Koordinator Acara, Drs. Amir Ma’ruf, M.A., menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini memiliki keterkaitan langsung dengan penguatan Zona Integritas MAN 2 Kulon Progo.

“Penyuluhan hukum ini bukan hanya kegiatan edukatif, tetapi bagian dari ikhtiar membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas. Zona Integritas tidak hanya bicara pelayanan dan administrasi, tetapi juga kesadaran hukum seluruh warga madrasah. Ketika guru memahami mediasi, restorative justice, dan penyelesaian masalah secara bermartabat, maka nilai-nilai integritas, transparansi, dan keadilan akan tumbuh secara nyata di lingkungan MAN 2 Kulon Progo,” tegasnya.

Sementara itu, Dhian Akhirianti menambahkan bahwa guru perlu memiliki keberanian sekaligus kecakapan hukum dalam menyikapi persoalan yang muncul di sekolah. “Dengan memahami mediasi dan restorative justice, guru memiliki pilihan penyelesaian yang lebih humanis, edukatif, dan bermartabat. Ini penting agar madrasah tetap menjadi ruang aman bagi proses belajar-mengajar,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang berlangsung aktif. Para guru mengajukan pertanyaan seputar contoh kasus di sekolah, tahapan pelaksanaan mediasi, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi persoalan hukum di lingkungan madrasah. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum guru sekaligus memperkuat budaya penyelesaian masalah secara damai serta mendukung penguatan Zona Integritas MAN 2 Kulon Progo. (gia/dpj)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *