Kankemenag Lakukan Observasi Lapangan dan Administrasi Rumah Ibadah
/0 Comments/in Kerukunan Umat Beragama, Umum/by Administrator
Kulon Progo (Ksnkemenag) – Tim dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan observasi lapangan terkait permohonan pendirian rumah ibadah berupa masjid di wilayah Kuluran, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Rabu(25/2/2026) pagi.
Observasi ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan permohonan pendirian rumah ibadah oleh panitia pembangunan masjid setempat. Kegiatan dilakukan guna memastikan kelengkapan persyaratan administratif maupun faktual sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Tata Usaha H. Saeful Hadi, Pengelola Kerukunan Umat Beragama (KUB) Iwan Susilo, serta Pranata Humas Dian Purnama. Tim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang direncanakan sebagai tempat pembangunan masjid, sekaligus berdialog dengan panitia dan tokoh masyarakat setempat.
Kasubbag TU H. Saeful Hadi menyampaikan bahwa observasi lapangan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi permohonan pendirian rumah ibadah. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi, baik dari sisi administratif, dukungan masyarakat, maupun aspek teknis lainnya. Prinsipnya, kami ingin memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kondusivitas serta kerukunan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Pengelola KUB Iwan Susilo menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. “Beberapa persyaratan utama antara lain adanya daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat, dukungan masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang yang diketahui lurah atau kepala desa, serta rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” jelasnya.
Ia menambahkan, selain persyaratan tersebut, juga harus dilengkapi dengan dokumen administratif seperti status kepemilikan tanah yang sah, rencana gambar bangunan, serta izin mendirikan bangunan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Pranata Humas Dian Purnama menyampaikan bahwa kegiatan observasi ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang transparan dan profesional kepada masyarakat. “Kami berupaya memberikan pendampingan agar proses pengajuan berjalan tertib dan sesuai prosedur, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya observasi lapangan ini, diharapkan proses permohonan pendirian masjid di Kuluran Triharjo Wates dapat segera ditindaklanjuti sesuai hasil verifikasi dan rekomendasi yang akan diterbitkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Kegiatan berlangsung lancar dan penuh suasana dialogis, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Kulon Progo. (dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!