KUA Kalibawang Fasilitasi Proses Ikrar Wakaf untuk Musala dan Yayasan Sedekah Umat

Kulon Progo (KUA Kalibawang) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibawang memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf di balai nikah KUA Kalibawang, Rabu (25/02/2026). Ikrar wakaf tersebut diperuntukkan bagi Musala Al Mukhtar dan badan usaha Yayasan Sedekah Umat. Kegiatan ini dihadiri Nadzir Wakaf Kalibawang, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kulon Progo, H. Haris Widiyanto, S.H., Kepala KUA Kalibawang, PIC wakaf Bandar Nurul Baehaqi, S.Sos.I dan Muhammad Rofiq, S.Sos.I.
Kepala KUA Kalibawang menyampaikan bahwa fasilitasi ikrar wakaf merupakan bagian dari tugas dan fungsi KUA dalam memberikan layanan administrasi dan pembinaan perwakafan kepada masyarakat. “KUA berkomitmen memastikan proses ikrar wakaf berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan agar memiliki kepastian hukum dan memberi manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran penyuluh agama dalam pendampingan wakaf sangat penting, mulai dari edukasi, verifikasi administrasi, hingga penguatan pemahaman masyarakat tentang fungsi sosial dan keagamaan wakaf. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan pengelolaan wakaf dapat berjalan tertib dan akuntabel.

Ketua BWI Kulon Progo, H. Haris Widiyanto, S.H., menyampaikan apresiasi atas sinergi KUA dan penyuluh agama dalam mendukung gerakan wakaf produktif di wilayah Kalibawang. Menurutnya, wakaf untuk Musala Al Mukhtar dan badan usaha Yayasan Sedekah Umat diharapkan mampu meningkatkan pelayanan ibadah dan pemberdayaan umat.
Melalui kegiatan ini, KUA Kalibawang menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola wakaf yang profesional dan transparan. KUA bersama penyuluh agama akan terus melakukan pembinaan agar aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan masyarakat. (ban/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!