KUA Panjatan, Perkuat Sinergi Program “Kampung Wakaf”

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan kembali melaksanakan pelayanan jemput bola dalam rangka pengamanan aset sosial keagamaan. Pada Senin (2/2/2026) pagi, dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf atas sebidang tanah yang diperuntukkan bagi fasilitas umum pemakaman.
Kegiatan yang berlangsung di lokasi RM. Soto Solo, Jalan Nagung-Brosot (Barat KUA Panjatan) ini, dihadiri langsung oleh Kepala KUA Panjatan, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo, serta pihak Wakif dan Nazhir.
Tanah seluas 60 m² yang berlokasi di Pedukuhan V, Tayuban, Panjatan, diwakafkan oleh Bapak Ali Sudarsono. Lahan tersebut secara resmi diperuntukkan bagi Balai Makam Sasono Langgeng. Melalui ikrar ini, kepemilikan tanah secara pribadi telah dilepaskan dan beralih menjadi milik umat di bawah pengawasan Nazhir Perseorangan.
Kepala KUA Panjatan menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di wilayah Panjatan.
“Wakaf bukan sekadar menyerahkan lahan, tapi memindahkan kemanfaatan pribadi menjadi kemaslahatan abadi bagi masyarakat. Kami di KUA berkomitmen memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat agar fungsi sosialnya, seperti Balai Makam Sasono Langgeng ini, terjaga selamanya tanpa gangguan di kemudian hari,” tegas Kepala KUA Panjatan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BWI Kulon Progo periode 2025-2028, Haris Widiyanto, S.H., memberikan pengarahan terkait tanggung jawab pengelola wakaf. Beliau merujuk pada Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang merangkum tugas Nazhir dalam akronim “AKAL”: A (Administrasikan): Melakukan penatausahaan dan legalitas aset. K (Kelola dan Kembangkan): Memastikan aset berfungsi sesuai tujuan wakaf. A (Awasi): Melindungi aset dari potensi penyalahgunaan atau pencaplokan pihak lain. L (Laporkan): Memberikan laporan kinerja secara berkala kepada BWI.

Kegiatan ikrar ini juga menjadi bagian dari implementasi program strategis Kementerian Agama, yakni Program Akreditasi Nazhir dan optimalisasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Langkah ini sejalan dengan visi besar Kemenag dalam mendorong tata kelola wakaf yang profesional dan transparan menuju cita-cita “Kampung Wakaf”.
Dengan tertib administrasi sejak tingkat KUA, diharapkan potensi wakaf di Kulon Progo tidak hanya berhenti pada fungsi pemakaman atau masjid (wakaf konsumtif), namun juga dapat dikembangkan menuju wakaf produktif yang mampu mengangkat ekonomi umat.
Prosesi ikrar berjalan khidmat dan diakhiri dengan penyerahan berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti otentik peralihan status tanah tersebut. (nof/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!