Mantiga Kulon Progo, Gelar Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK 2026

Kulon Progo (MAN 3 KP) — MAN 3 Kulon Progo melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pendampingan dalam Rangka Penilaian Pendahuluan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) Tahun 2026 pada Senin (9/2/2026) bertempat di Aula PUPR madrasah setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh warga madrasah dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui penguatan integritas, pelayanan prima, serta inovasi berkelanjutan.
Kepala MAN 3 Kulon Progo, Nurhayanti, S.Pd., M.Sc yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim pembina dan pendamping. Dalam sambutannya, menegaskan kesiapan MAN 3 Kulon Progo untuk berproses secara serius dalam penilaian Zona Integritas tahun 2026.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat budaya integritas di MAN 3 Kulon Progo. Penilaian Zona Integritas tahun 2026 ini menjadi momentum bagi kami untuk berbenah, meningkatkan kualitas layanan, serta menghadirkan inovasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa dan masyarakat”, tegasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Muhamad Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd. Dalam paparannya disampaikan bahwa madrasah perlu memanfaatkan momentum penilaian ZI sebagai ajang menunjukkan capaian prestasi dan program unggulan. Setiap inovasi yang telah berjalan di madrasah diharapkan dapat didokumentasikan secara digital minimal dua tahun terakhir sebagai bukti dukung penilaian. Selain itu, madrasah didorong untuk menggali potensi unik yang dapat menjadi branding pembeda dengan madrasah lain.
“Penilaian Zona Integritas bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi kesempatan bagi madrasah untuk menunjukkan praktik baik, inovasi layanan, serta keunggulan yang menjadi ciri khas madrasah. Semua capaian perlu didokumentasikan secara digital sebagai bukti keberlanjutan kinerja madrasah,” ujar Wahib Jamil.
Lebih lanjut Pendampingan teknis (Pengawasan) disampaikan oleh Kordinator Area V Pembangunan Zona Integritas Kankemenag Kulon Progo ,Yohanes Setiyanto, S.S. Materi pendampingan menekankan pada manajemen risiko dengan tiga pilar utama, yaitu pemantauan, pengendalian, dan penanganan. Risiko yang perlu diidentifikasi meliputi gratifikasi, risiko pelaksanaan program, pengaduan masyarakat (termasuk mekanisme whistleblowing), serta benturan kepentingan. Setiap risiko dianalisis berdasarkan indikator, alasan, dan dampak, serta dinilai oleh beberapa pihak untuk memastikan objektivitas.

“Penguatan pengawasan di madrasah harus dimulai dari pemetaan risiko, pengendalian yang jelas, serta tindak lanjut yang konsisten. Jika potensi gratifikasi, pengaduan masyarakat, dan benturan kepentingan dikelola dengan baik, maka budaya integritas akan tumbuh secara nyata di lingkungan madrasah,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta mendapatkan gambaran proses penilaian ZI, mulai dari pembukaan, pemaparan kondisi before–after, hingga pendalaman oleh tim penilai. Bukti dukung penilaian tidak hanya bersumber dari satu pihak, tetapi harus mewakili berbagai area.
Dengan adanya pembinaan dan pendampingan ini, diharapkan MAN 3 Kulon Progo semakin siap dalam menghadapi penilaian Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2026 serta mampu meneguhkan diri sebagai madrasah berintegritas, transparan, dan berorientasi pelayanan prima. (syl/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!