Perkuat Tata Kelola Aset Umat, KUA Panjatan Fasilitasi Ikrar Wakaf Lahan untuk Pengembangan Pesantren

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan kembali melaksanakan fasilitasi pengamanan aset umat melalui prosesi Ikrar Wakaf pada Senin (2/2/2026) siang. Bertempat di Cerme, Panjatan, prosesi ini menandai penyerahan lahan seluas 1.895 m² dari Wakif kepada Nazhir untuk kepentingan pendidikan keagamaan.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala KUA Panjatan beserta jajaran penyuluh agama, Wakif (pemberi wakaf) Sumiyah, serta perwakilan dari Yayasan al-Akhlaqul al-Karimah Budi Mulyo selaku Nazhir (pengelola wakaf).
Tanah seluas 1.895 m² yang berlokasi di Kalurahan Cerme ini diwakafkan atas nama Sumiyah, warga Pedukuhan II, Cerme. Berdasarkan dokumen ikrar, lahan tersebut diperuntukkan khusus bagi Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren Budi Mulyo.
Kepala KUA Panjatan,Basid Rustami,S.Ag dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wakif. Beliau menekankan pentingnya legalitas formal dalam setiap proses perwakafan.
“Kami sangat mengapresiasi niat mulia Ibu Sumiyah. Dengan dilaksanakannya ikrar wakaf hari ini, maka status tanah secara hukum telah sah menjadi milik umat. Hal ini penting untuk mencegah sengketa di masa depan dan memastikan keberlangsungan operasional Pondok Pesantren Budi Mulyo dalam mencetak generasi islami,” ujar Kepala KUA Panjatan.urut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo periode 2025-2028, Haris Widiyanto, S.H. Selain menyaksikan prosesi ikrar, Haris memberikan pembekalan kepada Nazhir mengenai tanggung jawab besar dalam mengelola harta benda wakaf.

Sesuai dengan amanat Pasal 11 Undang-Undang Wakaf, Haris meringkas tugas Nazhir ke dalam akronim “AKAL” agar mudah diingat:
- A (Administrasikan): Nazhir wajib melakukan penatausahaan harta benda wakaf dengan tertib.
- K (Kelola dan Kembangkan): Harta wakaf tidak boleh diam, melainkan harus dikelola secara produktif sesuai peruntukannya.
- A (Awasi): Melakukan pengawasan terhadap perkembangan fisik maupun usaha yang berjalan di atas lahan wakaf.
- L (Laporkan): Nazhir berkewajiban melaporkan secara berkala, terutama jika terjadi kendala atau pembangunan yang tidak sesuai dengan niat awal (peruntukan) wakif.
“Nazhir adalah amanah. Dengan menerapkan prinsip AKAL ini, kami berharap aset pesantren Budi Mulyo dapat terus berkembang dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat di Panjatan dan sekitarnya,” pungkas Haris.(nof/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!