FGD Perkawinan Belum Tercatat, Kankemenag dan Dukcapil Perkuat Validasi Data

Kulon Progo (Kankemenag) – Upaya percepatan pelaporan dan pencatatan perkawinan terus diperkuat oleh Kankemenag serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Yakni melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu (22/04/2026) di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kulon Progo.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, KUA, pemerintah kapanewon, tokoh lintas agama, akademisi, hingga perwakilan media.
FGD mengangkat tema inovasi pelaporan perkawinan belum tercatat serta penyusunan standar pelayanan. Hal ini dilatarbelakangi masih ditemukannya status kawin tidak tercatat dalam dokumen Kartu Keluarga (KK), yang berdampak pada aspek hukum dan pelayanan publik.
Plh. Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Latif Fuad Nurul Huda, S.Ag. M.S.I. menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi ini melalui langkah klarifikasi dan sinkronisasi data secara masif. Ia juga membuka peluang kolaborasi lebih luas dengan menghadirkan lembaga peradilan seperti Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri guna memberikan ruang konsultasi terpadu bagi masyarakat.
“FGD ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan, menurunkan angka perkawinan yang belum tercatat, serta memperkuat perlindungan hukum keluarga. Selain itu validitas data kependudukan juga akan semakin akurat dan mutakhir. Hal ini sebagai dasar pelayanan publik yang lebih responsif,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kulon Progo, Ir. Aspiyah, M.Si. menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat dapat melakukan perubahan status perkawinan dengan melengkapi persyaratan berupa KK lama dan dokumen pendukung seperti buku nikah atau surat nikah. “Setelah dokumen lengkap akan dilakukan verifikasi dan validasi sebelum diterbitkan KK terbaru dengan status yang sesuai,” jelasnya.
Dalam mekanismenya, Dukcapil mendorong masyarakat untuk klarifikasi data. Pelayanan bagi penduduk usia di bawah 60 tahun dilaksanakan oleh Dukcapil, dilakukan dapat melibatkan Kantor Kementerian Agama melalui KUA.
Kepala KUA Sentolo, Wildan Isa Anshori, S.H.I. menyampaikan bahwa kasus status kawin tidak tercatat kerap ditemukan saat proses pendaftaran calon pengantin. “Sering kali status perkawinan orang tua calon pengantin tertulis tidak tercatat. Namun setelah ditelusuri, ternyata data pernikahannya ada. Hanya belum melaporkan data pernikahannya. Jika ternyata buku nikahnya hilang, KUA dapat menerbitkan buku nikah pengganti,” jelasnya.
Dengan adanya bukti buku nikah tersebut masyarakat kemudian dapat mengajukan perubahan status perkawinan ke Dukcapil.
Masyarakat diimbau untuk meneliti kembali status perkawinan dalam Kartu Keluarga masing-masing. Khususnya data orang tua. Hal ini guna memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat berdampak di kemudian hari. (ltf/abi).
#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!