KUA Nanggulan Jemput Bola Pengecekan Lokasi Wakaf

Kulon Progo (KUA Nanggulan) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Nanggulan melaksanakan kegiatan jemput bola dengan melakukan pengecekan lokasi wakaf, foto geotag, serta konsultasi perwakafan di Musholla At-Taqwa, Gendol, Banyuroto, Nanggulan, pada Selasa (19/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengurus perwakafan, mulai dari pengecekan lokasi hingga pendampingan administrasi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Nanggulan Jemino, S.H.I., M.H., para wakif, nadzir, serta takmir Musholla At-Taqwa.
Kepala KUA Nanggulan, Jemino, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa layanan wakaf menjadi salah satu komitmen KUA dalam membantu masyarakat, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang kerap timbul di lapangan.
“Layanan wakaf menjadi komitmen kami membantu masyarakat dalam perwakafan. Banyak sekali permasalahan yang timbul menjadi kendala, maka kami harus mengetahui agar bisa mencari jalan tengah dan solusi. Kalau sudah berniat baik, insyaallah dilancarkan,” ujar Jemino.

Ia juga menjelaskan bahwa KUA Nanggulan siap mendampingi masyarakat mulai dari tahap awal hingga selesainya ikrar wakaf. Pendampingan ini meliputi pengecekan dokumen, verifikasi lokasi, hingga foto geotag sebagai syarat administrasi.
Sementara itu, Triyana selaku perwakilan takmir Musholla At-Taqwa menyampaikan harapannya agar proses wakaf segera terlaksana dan dapat diikrarkan. Ia juga mengungkapkan bahwa selain musholla, masih ada tanah yang rencananya akan diwakafkan untuk pembangunan madrasah diniyah (madin).
“Harapannya segera terlaksana dan bisa diikrarkan. Di sini, selain musholla, masih ada tanah untuk madin juga yang berniat ingin diwakafkan, namun belum terealisasi karena pemilik tanah berada di luar daerah. Kami bertanya, bagaimana cara agar bisa lebih mudah?” ungkap Triyana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Nanggulan memberikan arahan dan solusi. Ia menjelaskan bahwa wakaf dari pemilik yang berada di luar daerah tetap dapat diproses sepanjang dokumen lengkap dan kuasa diwakilkan kepada keluarga atau pihak yang dipercaya di lokasi.
“Yang penting ada surat kuasa yang jelas dan dokumen kepemilikan tanah lengkap. KUA akan membantu memfasilitasi administrasinya agar proses wakaf tetap berjalan meskipun pemilik tanah berada di luar kota,” jelas Jemino.
Melalui kegiatan jemput bola ini, KUA Nanggulan berkomitmen untuk terus hadir memberikan layanan perwakafan yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat Kapanewon Nanggulan. (cho/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!