Optimalkan Aset Umat, KUA Panjatan Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan terus berkomitmen mendukung program prioritas Kementerian Agama RI dalam memperkuat tata kelola perwakafan dan optimalisasi aset keagamaan. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya prosesi Ikrar Wakaf yang khidmat di Aula KUA Kapanewon Panjatan pada Selasa (02/6/2026) pagi, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Acara yang berlangsung tertib dan penuh khidmat ini dipandu oleh Ibu Kartiwin, S.Pd.I., M.S.I., selaku pembawa acara. Prosesi utama menandai penyerahan legalitas tanah wakaf seluas 127 m² milik Ibu Supriyati selaku wakif (pemberi wakaf). Tanah tersebut secara resmi diikrarkan untuk pengembangan dan operasional Masjid Al-Barokah, dengan amanah pengelolaan diserahkan kepada Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (NU).

Hadir dalam acara penting ini, perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo, Bapak Haris Widiyanto, S.H., serta Kepala Seksi Zakat dan Wakaf (Kasi Zawa) Kantor Kementerian Agama Kulon Progo yang diwakili oleh Bapak Rahmad Muqobah. Turut menyaksikan jalannya ikrar tersebut adalah Kepala KUA Panjatan, saksi-saksi, tamu undangan, serta Person in Charge (PIC) Wakaf KUA Panjatan.

Kepala KUA Kapanewon Panjatan, H. Basid Rustami, S.Ag., menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menekankan bahwa kesadaran masyarakat dalam melegalkan aset wakaf adalah langkah krusial untuk melindungi tempat ibadah dari potensi sengketa di masa depan.

“Kami sangat mengapresiasi niat mulia dari Ibu Supriyati serta kesiapan Nadzir BHNU dalam mengelola amanah ini. Legalitas ikrar wakaf hari ini adalah wujud nyata kepastian hukum yang akan membawa kemaslahatan besar bagi jamaah Masjid Al-Barokah,” ujar H. Basid Rustami.

Pelaksanaan Ikrar Wakaf di KUA Panjatan ini sejalan dengan program Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Transformasi KUA sebagai Pusat Layanan Keagamaan yang gencar dicanangkan oleh Kementerian Agama RI. Lewat program ini, Kementerian Agama mendorong KUA di tingkat kecamatan untuk tidak hanya melayani pencatatan nikah, melainkan aktif bergerak sebagai fasilitasi garda terdepan dalam mengamankan aset-aset keagamaan umat.

Melalui sinergi antara KUA, BWI, dan lembaga keagamaan seperti Nadzir Badan Hukum NU, proses sertifikasi tanah tempat ibadah kini menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah proaktif KUA Panjatan ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi masyarakat luas di Kulon Progo untuk segera mendaftarkan dan melegalkan tanah-tanah wakaf di wilayah mereka. (win/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *