Kemenag Kulon Progo dan Dinas Dukcapil Sepakati Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Pasca Pernikahan

Pengasih (Kemenag KP) – Kementerian Agama Kulon Progo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sepakat untuk menjalin kerjasama dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan pasca pernikahan. Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani kedua belah pihak di Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Jumat (31/7/2026).

Melalui PKS dengan nomor 400.12.4/77/PKS/VII/2026 tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk Kulon Progo pasca pernikahan. Selain itu untuk optimalisasi, sinergisitas dan pemberdaaan sumber daya yang dimiliki para pihak dalam rangka meningkatkan kualitas data kependudukan dan memperjelas status kependudukan serta pelaanan administrasi kependudukan pasca pernikahan, yakni dengan menerbitkan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

Baca Juga : Tandatangani PKS, Kemenag Kulon Progo dan KPU Siapkan Kurikulum Terintegrasi

Sedangkan ruang lingkup kerja sama meliputi pemutakhiran data kependudukan untuk meningkatkan kualitas data kependudukan. Koordinasi data kependudukan yang belum valid sebagai bagian dalam proses pendaftaran pernikahan. Serta pelaanan penerbitan dokumen kependudukan pasca pernikahan.

Kepala Kemenag Kulon Progo, HM. Wahib Jamil, M.Pd. mengungkapkan dengan adanya kerja sama ini, akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen pendidikan yang mutakhir. Sehingga mereka tidak perlu lagi mengurus sampai tingkat kabupaten. [e]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *