KUA Kokap Pimpin Ikrar Wakaf Tanah untuk Musala, Jamin Legalitas Aset Umat

Kulon progo (KUA Kokap) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kokap memimpin prosesi ikrar wakaf tanah dari Sugiyah, warga Selo Timur, kepada Nazir Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kokap, Kamis (9/7/2026). Tanah yang diwakafkan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan musala di Selo Timur, Hargorejo.
Kepala KUA Kokap, Muhammad Sururudin, S.Ag., hadir langsung bersama timnya untuk mencatat dan mengesahkan ikrar wakaf tersebut. Ia menegaskan pentingnya legalitas hukum dan tertib administrasi dalam setiap proses peralihan aset keagamaan.

“Kita harus tertib administrasi dalam pengurusan wakaf. Kelengkapan dokumen dan ketepatan prosedur administrasi akan melindungi aset wakaf dari potensi sengketa hukum, sehingga niat mulia wakif dapat terjaga secara berkelanjutan,” tegas Sururudin.
Prosesi ini disaksikan jajaran Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa), Darsa Prihanto dan Rahmat Muqobah, S.H.I.; perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. dan H. Sutarno, S.Ag.; perwakilan PCM Kokap, Sukiat, S.Ag.; serta Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Hargorejo.

Perwakilan keluarga Sugiyah selaku wakif menyampaikan bahwa keputusan menyerahkan tanah kepada Muhammadiyah didasari atas kepercayaan terhadap reputasi organisasi tersebut.
“Kami percaya tanah yang dikelola Muhammadiyah akan membawa manfaat luas. Banyak bukti bahwa aset wakaf dikelola dengan profesional,” ujar perwakilan keluarga.
KUA Kokap mengapresiasi sinergi antara warga, institusi keagamaan, dan jajaran pimpinan Muhammadiyah yang kooperatif dalam memenuhi prosedur administrasi. Melalui legalitas yang kuat, pembangunan musala di Selo Timur diharapkan dapat segera berjalan lancar. (msu/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!