KUA Panjatan Fasilitasi Ikrar Wakaf 158 m² untuk Yayasan Birrul Walidain

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan memfasilitasi prosesi ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 158 m² di Aula Balai Nikah KUA Panjatan, Senin (6/7/2026) pukul 09.00–10.00 WIB.

Tanah wakaf yang berlokasi di Pleret, Panjatan ini diwakafkan oleh Sri Sulis Iriantari, wakif yang hadir langsung dari Gresik, Jawa Timur. Berdasarkan dokumen ikrar, tanah tersebut didedikasikan sepenuhnya untuk pengembangan Yayasan Birrul Walidain guna menunjang program kemasyarakatan dan keagamaan.

Prosesi ikrar dipandu oleh Kartiwin, S.Pd.I., M.S.I. selaku pembawa acara. Acara dihadiri nazir, para saksi, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kulon Progo. Rombongan disambut Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), jajaran Penyuluh Agama Islam, serta staf administrasi KUA Panjatan.

Kepala KUA Kapanewon Panjatan, H. Basit Rustami, S.Ag., mengapresiasi niat mulia wakif dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata sinergi umat dalam membangun fasilitas yang bermanfaat jangka panjang.

Perwakilan BWI Kabupaten Kulon Progo menyampaikan pembinaan mengenai pentingnya profesionalitas tata kelola wakaf kepada para nazir.

“Nazir memegang amanah yang sangat besar dalam menjaga dan mengembangkan harta benda wakaf. Pengelolaan nazir saat ini dituntut lebih produktif, transparan, dan akuntabel agar kemanfaatan tanah wakaf ini benar-benar dapat dirasakan secara optimal oleh yayasan dan masyarakat luas, serta legalitas hukumnya tetap terjaga,” tegasnya.

Pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk berdiskusi tentang pentingnya mewujudkan keluarga sakinah yang dibangun melalui pola komunikasi positif dalam rumah tangga. Komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah konflik dan membangun ketahanan keluarga.

Kegiatan ikrar wakaf ini sejalan dengan program strategis Kementerian Agama RI dalam hal pemberdayaan zakat dan wakaf serta penguatan ketahanan keluarga. Melalui optimalisasi tata kelola wakaf yang transparan di tingkat KUA dan peningkatan kompetensi nazir, Kementerian Agama berkomitmen menjadikan wakaf sebagai pilar ekonomi umat dan sarana pendukung kesejahteraan masyarakat. (Win/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *