Pemutakhiran Dokumen Kependudukan dan Perkawinan Kemenag Kulon Progo dan Disdukcapil Lakukan MoU

Kulon Progo (KemenagKP) – Mendapatkan kepastian hukum bagi suami-istri dan anak adalah hak bagi warga negara. Sehingga pemutakhiran dokumen kependudukan dan perkawinan penting untuk dilakukan karena untuk menjamin perlindungan hukum dan hak konstitusional seluruh anggota keluarga. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Kulon Progo, H. M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., saat dilakukan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo tentang pelayanan pemutakhiran dokumen kependudukan dan perkawinan, Rabu (15/07/2026) di ruang kepala kantor setempat.

” Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan pemutakhiran dokumen kependudukan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kulon Progo”, tutur Jamil.

”Kerjasama ini meliputi sosialisasi pemutakhiran dokumen kependudukan dan perkawinan, verifikasi pemutakhiran dokumen kependudukan dan perkawinan, serta penerbitan dokumen perkawinan dan dokumen kependudukan”, imbunya.

Kepala Dinas Dukcapil, Taufiq Amrullah, S.T., M.M, menyampaikan bahwa kerjasama ini sebuah lahkah pasti di dalam mengatasi permasalahan yang saat ini banyak ditemui di masyarakat.

”Dengan kerja sama ini semoga menjadikan solusi bagi permasalahan yang sering di hadapi oleh masyarakat, sehingga akan ada kepastian hukum bagi suami-istri atau anak,” ujarnya.

Taufiq menambahkan bahwa adanya singkronisasi data dengan kemenag maka akan memudahkan dalam verifikasi pemutakhiran perkawinan sesuai dengan perundang-undangan.

”Untuk memudahkan layanan ini kami akan melakukan layanan jemput bola kepada masyarakat dengan jadwal yang akan kita susun bersama”, pungkasnya.(don)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *