Kankemenag Kulon Progo Sosialisasikan EMIS GTK Baru, Targetkan Integrasi Data Satu Pintu

Kulon Progo (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) EMIS GTK. Kegiatan bertempat di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) kantor setempat pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan krusial yang menghadirkan seluruh Operator EMIS Madrasah se-Kabupaten Kulon Progo ini ditujukan untuk mengawal transisi penuh dari sistem Simpatika ke platform EMIS GTK Baru melalui laman emisgtk.kemenag.go.id.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd. Dalam sambutannya, Wahib Jamil memberikan apresiasi mendalam sekaligus motivasi besar kepada para operator madrasah sebagai ujung tombak digitalisasi.

“Operator bukan sekadar pemegang data administratif. Operator adalah pilar utama penentu kesejahteraan para guru dan kemajuan digitalisasi madrasah di Kulon Progo. Jalani tugas ini dengan penuh dedikasi dan integritas, serta anggaplah sebagai ladang ibadah. Validitas data yang dikerjakan berdampak langsung pada hak-hak seluruh tenaga pendidik,” ujarnya.
Usai pembukaan, sesi dilanjutkan dengan pengarahan teknis oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kankemenag Kulon Progo, Muhamad Dwi Putranto, S.Pd., M.M. Dalam paparannya, Muhamad Dwi Putranto mengupas tuntas dinamika aturan linearitas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026. Ia meminta para operator tetap tenang menghadapi masa transisi sistem ini.

“Para operator tidak perlu panik jika menemukan kasus guru yang tidak linier. Tetapi di sistem tetap terbaca layak atau valid. Saat ini sistem pusat sedang melakukan penyesuaian coding secara bertahap. Melalui kebijakan Grandfathering Clause, negara tetap berkomitmen melindungi hak-hak tunjangan profesi guru senior selama masa transisi regulasi ini berjalan,” tegas Muhamad Dwi Putranto.
Selain masalah linearitas, Kasi Penmad juga menekankan implementasi KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Melalui regulasi baru ini, sistem EMIS GTK akan mengunci kehadiran fisik guru di madrasah sebesar 37,5 jam kerja per minggu. Selain itu juga dengan syarat minimal 24 hingga maksimal 40 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu.

Guna mengantisipasi madrasah yang kekurangan jam mengajar utama, dipaparkan sejumlah poin ekuivalensi tugas tambahan baru yang kini diakomodir oleh sistem. Di antaranya adalah Tim Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) dengan bobot 6 JTM untuk Ketua/Sekretaris dan 4 JTM untuk Anggota, Pembina Ekstrakurikuler sebesar 2 JTM, serta Koordinator Pengembangan Kompetensi sebesar 2 JTM.
Pada akhir kegiatan, seluruh operator langsung dipandu melakukan simulasi menu baru pada aplikasi EMIS GTK. Berbagai fitur krusial dicoba secara langsung, mulai dari menu Tarik dari EMIS dan Mulai Analisa untuk sinkronisasi Rombongan Belajar (Rombel), hingga pembuatan akun mandiri bagi PTK melalui menu Manajemen Akun.
Melalui semangat ketelitian yang ditekankan sejak awal, seluruh validasi data dan NIK guru diharapkan selesai dengan cermat. Hal ini demi memastikan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di wilayah Kabupaten Kulon Progo ke depan berjalan aman, tepat sasaran, dan tanpa kendala teknis. (dwi/abi).
#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!