BWI Kulon Progo Susun Program Kerja dan Perkuat Pengelolaan Wakaf melalui MoU

Kulon Progo (Kemenag KP) – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kulon Progo menggelar rapat kerja penyusunan program kerja sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BWI DI.Yogyakarta dengan BWI Kulon Progo tentang pengelolaan wakaf uang, wakaf melalui uang, dan sedekah wakaf uang pada Selasa (1/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Riptaloka, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo.

Ketua BWI Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan sekaligus menyusun program kerja BWI Kulon Progo. “Ada dua kegiatan pada hari ini, yaitu penandatanganan MoU antara BWI DIY dan BWI Kulon Progo serta penyusunan program kerja,” ujarnya.

 

Dalam penyusunan program kerja, BWI Kulon Progo diarahkan untuk menyelaraskan sejumlah program dengan BWI DIY, khususnya dalam pengembangan wakaf uang. Keselarasan program tersebut diharapkan dapat membuka peluang pelaksanaan kegiatan secara bersama melalui mekanisme cost sharing, sehingga program yang dirancang dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Haris juga menyampaikan sejumlah perkembangan yang telah dilakukan BWI Kulon Progo dalam penguatan ekosistem wakaf. “BWI Kulon Progo telah membuka rekening wakaf uang yang dilengkapi dengan QRIS dan telah diserahkan kepada pihak terkait saat audiensi dengan Bupati Kulon Progo. Selain itu, wakaf melalui uang dan sedekah wakaf uang juga telah memiliki QRIS tersendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua BWI DIY, H. Misbahrudin, S.Ag., M.M., menekankan pentingnya penyusunan program secara terencana dan berkelanjutan. “BWI perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) untuk tiga tahun yang kemudian diturunkan menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan setiap tahunnya. Perencanaan tersebut diperlukan agar setiap program BWI memiliki arah, target, serta keberlanjutan yang jelas,” ungkapnya.

Dalam pengembangan program, Misbahrudin mendorong agar wakaf tidak hanya dipahami sebagai kegiatan penghimpunan dan penyaluran, tetapi dikembangkan menjadi program yang memberikan dampak nyata. “Wakaf dapat diarahkan untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi termasuk melalui program Zakat Wakaf Community Development, yaitu pemberdayaan masyarakat yang berbasis zakat dan wakaf.

Misbahrudin juga menyampaikan sejumlah peluang program yang dapat segera ditindaklanjuti. “Perlu program-program yang menjual, tidak semata-mata membantu, tetapi ada peran BWI. Program wakaf agar dapat dirancang tidak hanya dalam bentuk bantuan, tetapi mampu menciptakan pemberdayaan, kemandirian, dan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” tuturnya.

Rapat kerja dan penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara BWI DIY dan BWI Kulon Progo. Melalui perencanaan program yang terarah, penguatan kelembagaan, serta pengembangan wakaf uang dan wakaf produktif, BWI Kulon Progo diharapkan mampu menghadirkan program wakaf yang lebih inovatif, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (ros/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *