Dukung Program Optimalisasi Aset Wakaf, KUA Galur Kembali Fasilitasi Ikrar Wakaf

Kulon Progo (KUA Galur) – KUA Kapanewon Galur kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf tanah seluas 162 m² di Balai Nikah KUA Kapanewon Galur, Jumat (11/9/2026). Tanah wakaf tersebut akan diperuntukkan sebagai lokasi Musala Al-Ma’un di Pedukuhan Dalen, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur.
Prosesi ikrar wakaf dihadiri langsung wakif, Suwarni, yang menyerahkan tanahnya untuk diwakafkan. Selaku nazir wakaf perseorangan, hadir Jumari beserta rekan-rekan, serta para saksi yang turut menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Darso Prihanta dan Sulismadi, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kulon Progo, Haris Widiyant0, S.H.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini difasilitasi langsung Kepala KUA Galur selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Ibnu Kafid, S.H.I., didampingi Penanggung Jawab Wakaf KUA Galur, Samsudin, S.Ag.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Galur H. Ibnu Kafid, S.H.I. mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ikrar wakaf ini. Ia menegaskan bahwa wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir bagi wakif meskipun yang bersangkutan telah tiada.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi keikhlasan Suwarni yang telah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan Musala Al-Ma’un ini. Semoga amal ini menjadi ladang pahala yang terus mengalir dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar dalam jangka panjang,” ujar Ibnu Kafid. (ama/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!