Kampung Zakat Banjararum Resmi Dicanangkan, KUA Kalibawang Dorong Penguatan Wakaf Produktif
Kulon Progo (KUA Kalibawang) – Kampung Zakat Banjararum, Kapanewon Kalibawang, resmi dicanangkan dan diresmikan pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Kalurahan Banjararum tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan wakaf yang lebih terarah, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Panewu Kalibawang, Senija, Lurah Banjararum H. Warudi, para Dukuh se-Kalurahan Banjararum, Kapolsek Kalibawang, Danramil Kalibawang, serta sejumlah unsur terkait.
Dari jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Kalibawang hadir Kepala KUA Satibi, S.H.I., bersama Penyuluh Agama Islam KUA Kalibawang, Akhiru Nurrul Ummah, S.Sos.I., M.S.I. Kehadiran KUA menjadi bagian penting dalam penguatan literasi dan pendampingan masyarakat di bidang perwakafan, khususnya dalam mendorong agar aset wakaf dapat dikelola secara amanah dan memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan.

Kegiatan diselenggarakan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo bekerja sama dengan LAZ DT Peduli Yogyakarta.
Peresmian Kampung Wakaf dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, H. M. Qomaruzzaman. Prosesi peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh H. M. Qomaruzzaman sebagai tanda dimulainya Kampung Zakat Banjararum.

Kepala KUA Kapanewon Kalibawang, Satibi, S.H.I., menyampaikan bahwa keberadaan Kampung Zakat di Banjararum diharapkan tidak berhenti pada aspek seremonial, tetapi mampu berkembang menjadi gerakan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi wakaf.
“KUA memiliki peran untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan nikah dan pembinaan keluarga, tetapi juga dalam memberikan edukasi dan pendampingan keagamaan, termasuk di bidang wakaf. Kami berharap Kampung Zakat Banjararum dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa wakaf tidak hanya berupa tanah untuk masjid atau makam, tetapi juga dapat dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Satibi.

Menurutnya, sinergi antara KUA, pemerintah kalurahan, tokoh masyarakat, penyuluh agama, lembaga zakat dan wakaf, serta unsur terkait menjadi faktor penting dalam keberlanjutan program tersebut.
“Kami siap mendukung dan bersinergi agar potensi wakaf yang ada di Banjararum dapat dikelola secara amanah, transparan, dan sesuai ketentuan syariah maupun peraturan perundang-undangan. Harapannya, wakaf benar-benar mampu menjadi salah satu instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, keberadaan Penyuluh Agama Islam KUA Kalibawang juga diharapkan dapat memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui pembinaan dan penyuluhan mengenai wakaf, mulai dari pemahaman dasar, tata kelola, hingga pentingnya legalitas dan pengelolaan aset wakaf secara tepat.
Dengan dicanangkannya Kampung Zakat Banjararum, diharapkan terbangun ekosistem perwakafan yang semakin kuat di tingkat kalurahan. Program ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen sosial-keagamaan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat. (akh/mel)




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!