KUA Nanggulan Perkuat Sinergi dengan BPN untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kulon Progo (KUA Nanggulan) — KUA Nanggulan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset keagamaan. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulon Progo untuk mendukung legalitas tanah wakaf yang dimanfaatkan bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial.
Salah satu capaian tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh Kepala KUA Nanggulan, Jemino, S.H.I., M.H., kepada nazhir Yayasan Madania, Suyanta, S.Ag., M.S., pada Selasa (13/10/2026) di Gedongkuning, Bantul. Penyerahan tersebut turut disaksikan oleh Dadi Wahyuntoro dan Samsul Abi Bahri.
Jemino menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf melalui sejumlah tahapan, mulai dari pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), pengukuran bidang tanah, hingga pemenuhan dokumen persyaratan untuk proses pendaftaran tanah.

“Alhamdulillah, tanah produktif untuk pengembangan ekonomi Yayasan Madania kini resmi bersertifikat wakaf. Sertifikasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, mencegah risiko sengketa, dan menjaga aset agar tidak dialihfungsikan di masa depan,” jelas Jemino.
Suyanta menyampaikan rasa syukur atas terbitnya sertifikat tanah wakaf tersebut. Menurutnya, legalitas ini menjadi langkah penting dalam memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Setelah berjuang mengumpulkan berkas dan melaksanakan ikrar wakaf, akhirnya sertifikat resmi ini terbit. Leganya luar biasa,” ungkap Suyanta.
Legalitas tanah wakaf Yayasan Madania diharapkan dapat mendukung pengembangan program Pesantren Berdaya melalui pemanfaatan aset secara produktif. Salah satu rencana pengembangannya adalah pembangunan toko sebagai unit usaha yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi, membuka peluang usaha, serta mendukung keberlanjutan program sosial dan pendidikan.
Melalui pengelolaan yang profesional dan sesuai dengan peruntukan wakaf, tanah tersebut diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi lembaga dan masyarakat sekitar.
KUA Nanggulan terus mengimbau para nazhir untuk mengurus legalitas tanah wakaf melalui prosedur yang berlaku. Sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga aset wakaf, memberikan kepastian hukum, dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. (cho/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!