Legalitas Aset Umat Terjaga, KUA Pengasih Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah 200 m² di Ngento

Kulon Progo (KUA Pengasih) — Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih kembali memfasilitasi proses legalisasi aset keagamaan melalui pelaksanaan prosesi Ikrar Wakaf pada Kamis (15/10/2026). Prosesi ini menandai penyerahan resmi sebidang tanah seluas 200 m² yang berlokasi di Padukuhan Ngento, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih.

Tanah tersebut diwakafkan oleh wakif Nur Singgih dan diterima oleh Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah sebagai Nazhir, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ketua Nazhir Nur Wakhid. Dengan Saksi Sulisti, A.Md., dan Heri Palardani. Rencananya, peruntukan tanah wakaf ini akan digunakan untuk pembangunan Musholla serta sarana pendidikan keagamaan Bustan Samrotul Qolbis Salim.

Proses administrasi dan pendampingan berkas wakaf ini dikawal langsung oleh Penanggung Jawab (PIC) Wakaf KUA Pengasih, Nanik Supratinah, yang membantu dari tahap persiapan hingga pelaksanaan. Bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah Kepala KUA Kapanewon Pengasih, Yusma Alam Rangga H., S.H.I., M.S.I. Hadir pula dalam kegiatan tersebut, BWI kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H.

Dalam arahannya Haris Widiyanto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada wakif dan menegaskan pentingnya akta legalitas wakaf. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Nur Singgih atas ketulusan niat membagikan hartanya untuk kepentingan umat. Legalitas ikrar wakaf melalui PPAIW ini sangat krusial guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf di masa depan. Kami berharap Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah dapat mengelola amanah tanah ini secara produktif dan optimal, sehingga Musholla dan Bustan Samrotul Qolbis Salim kelak menjadi pusat pembinaan spiritual serta pendidikan moral generasi penerus di Ngento,” ujar Haris.

Selain itu, beliau menekankan secara mendalam mengenai peran krusial dan tanggung jawab nazhir dalam mengelola serta memelihara harta benda wakaf agar tetap produktif, aman secara hukum, dan memberikan dampak kemanfaatan yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Ikrar wakaf diakhiri dengan doa bersama yang dipandu oleh Kyai Abdullah. D engan dilaksanakannya Ikrar Wakaf ini, KUA Pengasih menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penataan, pengamanan, dan legalisasi aset-aset keagamaan di wilayah Kapanewon Pengasih.(lua/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *