Perkuat Ketahanan Keluarga dan Mitigasi Perceraian, KUA Samigaluh Jalin Sinergi Strategis dengan Pemerintah Kalurahan Pagerharjo

Kulon Progo (KUA Samigaluh) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Samigaluh menggelar audiensi dan pemetaan program kerja terpadu bersama Pemerintah Kalurahan Pagerharjo bertempat di Kantor Kalurahan Pagerharjo, Samigaluh (14/10/26). Pertemuan strategis ini difokuskan pada penguatan mitigasi perceraian, edukasi bahaya pinjaman daring (pinjol) dan judi daring (judol), serta standardisasi kompetensi keagamaan masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Samigaluh Mukhlisin Purnomo bersama jajaran penyuluh agama Islam KUA Samigaluh, dan disambut oleh Lurah Pagerharjo Widayat, S.Sos., M.Si., beserta jajaran pamong kalurahan.

Dalam forum dialog tersebut, Lurah Pagerharjo Widayat memaparkan sejumlah dinamika sosial-keagamaan di wilayahnya. Meski berstatus Desa Mandiri Budaya dengan modal sosial yang aktif dan kondusif, Pagerharjo menghadapi kerentanan di sektor ketahanan keluarga, terutama terkait tren sengketa rumah tangga dan gugatan perceraian.

“Selama ini penanganan perselisihan rumah tangga kerap berhenti di tingkat keluarga atau dukuh, lalu rekomendasi administratif pengantar gugatan cerai diajukan langsung ke kapanewon tanpa sempat tersentuh konseling dari KUA. Kami memandang mediasi dan bimbingan dari KUA sangat mendesak dihadirkan sejak dini di kalurahan agar keutuhan rumah tangga warga kami bisa diselamatkan sebelum terlambat,” tutur Widayat.

Widayat menambahkan, kerentanan keharmonisan keluarga belakangan ini juga dipicu oleh penetrasi judi online dan jeratan pinjol ilegal di kalangan generasi muda serta kepala keluarga baru. Selain itu, pemerintah kalurahan mengharapkan adanya standardisasi panduan doa dan bimbingan teknis berkala bagi para Kaum Rois di pedukuhan, serta terbentuknya forum komunikasi antartakmir masjid se-Pagerharjo.

Merespons aspirasi tersebut, Kepala KUA Samigaluh Mukhlisin Purnomo menegaskan kesiapan jajarannya untuk menghadirkan langkah solutif dan layanan terintegrasi melalui kemitraan tripartit antara KUA, Pemerintah Kalurahan, dan Kapanewon Samigaluh.

“KUA Samigaluh berkomitmen mengawal ketahanan keluarga dari hulu ke hilir. Terkait perkara sengketa rumah tangga, kami segera merumuskan SOP bersama agar warga yang mengajukan proses perceraian diwajibkan menjalani mediasi dan penasihatan BP4 di KUA terlebih dahulu sebelum diterbitkan surat pengantar resmi. Hakikatnya, ikhtiar islah harus kita maksimalkan bersama para pamong,” tegas Mukhlisin.

Mukhlisin juga menguraikan beberapa rencana aksi tindak lanjut yang akan segera direalisasikan di Pagerharjo, antara lain:

  1. Revitalisasi Klinik Kesejahteraan Keluarga: Menghadirkan bimbingan perkawinan mandiri jemput bola bersama Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kamituwa.
  2. Edukasi Remaja Usia Nikah (BRUN): Memasukkan modul riliterasi finansial syariah guna membentengi remaja dari bahaya judi online dan rentenir.
  3. Pemberdayaan Kaum Rois: Menyusun buku saku panduan doa praktis serta menyelenggarakan bimbingan teknis kepemimpinan ibadah sosial.
  4. Pembentukan Forum Komunikasi Takmir Masjid (FKTM): Memfasilitasi konsolidasi kemakmuran masjid, standardisasi arah kiblat, hingga pemberdayaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen penyusunan naskah nota kesepahaman dan SOP bersama yang akan ditindaklanjuti dalam agenda kerja teknis lintas sektor di Kalurahan Pagerharjo.(nur/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *