Tetap Produktif di Akhir Pekan, KUA Galur Fasilitasi Ikrar Wakaf untuk Kemashlahatan Umat

Kulon Progo (KUA Galur) – Tetap produktif meski di akhir pekan, Kantor Urusan Agama Kapanewon Galur kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf sebidang tanah seluas 1.193 meter persegi di wilayah Kalurahan Banaran. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) bertempat di Pondok Pesantren Askar Kauny, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur.

Tanah yang diwakafkan tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai Kantor Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Banaran, wakaf produktif, serta Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) lainnya.

Ikrar wakaf ini dihadiri oleh Bapak Wisnu Widayat selaku wakif, dan Bapak Supriyana selaku nadhir dari Persyarikatan Muhammadiyah, serta R. Agus Saib dan Raden Saiful Afan sebagai saksi ikrar wakaf.

Dalam memfasilitasi prosesi ikrar wakaf, KUA Galur diwakili oleh Kepala KUA Galur sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Ibnu Kafid, SHI, didampingi PIC Wakaf KUA Galur, Samsudin, S.Ag.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Iwan Susilo, S.H., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H.

Kepala KUA Galur, H. Ibnu Kafid, SHI, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terselenggaranya ikrar wakaf tersebut. “Alhamdulillah, ikrar wakaf berjalan lancar dan khidmat. Kami mengapresiasi kepedulian Bapak Wisnu Widayat yang telah mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat. Semoga menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Penyelenggara Zawa Kankemenag Kulon Progo, Iwan Susilo, S.H., dan Ketua BWI Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H., menyambut baik terselenggaranya ikrar wakaf tersebut. “Kami berterima kasih kepada wakif, nadhir, dan KUA Galur atas sinerginya. Wakaf yang dikelola secara produktif akan membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat, dan yang tercatat dalam akta ikrar wakaf lebih terjamin kepastian hukumnya. Semoga nadhir dapat mengelolanya secara amanah dan produktif,” ujar keduanya.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan tanah wakaf tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan dakwah dan pelayanan sosial kemasyarakatan di Kalurahan Banaran dan sekitarnya. (amr)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *