Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kankemenag dan Kantor Pertanahan Kulon Progo Integrasikan Data

Kulon Progo (Kankemenag) – Kankemenag Kulon Progo telah melakukan perjanjian kerjasama (MoU) integrasi data tanah wakaf. Perjanjian kerjasama tersebut telah dilakukan antara Kankemenag dengan Kantor Pertanahan Kulon Progo. Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Drs. H. Muh Fauzi, M.Pd.I. menyampaikan hal itu di sela kesibukannya, Jum’at (2/4/2021).

“Perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kulon Progo telah dilakukan sejak Rabu (22/5/2019) yang lalu. Perjanjian kerjasama dimaksud berisikan tentang integrasi data tanah wakaf,” ujarnya.

“Dalam inovasi proyek perubahan ini dilakukan integrasi, sinergi, koordinasi, dan kerjasama secara intensif dalam pengelolaan data tanah wakaf yang di kuatkan dengan MoU antara Kepala Kankemenag dengan Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo. Setelah MOU Inovasi proyek Perubahan ini data tanah wakaf di Kabupaten Kulon Progo bisa valid, akurat, dan dapat terpantau oleh Kankemenag Kulon Progo melalui Penyelenggara Zakat Wakaf,” terang Fauzi.

Selain integrasi data tanah wakaf, menurut Fauzi, dengan adanya MoU akan lebih mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah wakaf. “Usai adanya perjanjian kerjasama tersebut proses sertifikasi tanah wakaf menjadi lebih cepat. Dalam satu bulan sejumlah 30 sertifikat tanah wakaf dapat di selesaikan. Ini bentuk adanya kerja sama tersebut,” tegasnya. (abi)

 

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *