MAN 2 Kulon Progo dan DPD IPHI DIY Gelar Penyuluhan Hukum bagi Guru Paralegal dan Siswa

Kulon Progo (MAN2KP) — MAN 2 Kulon Progo terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan madrasah. Pada Rabu (19/11/2025), madrasah bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) DIY menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi 14 paralegal MAN 2 Kulon Progo yang terdiri dari para guru. Kegiatan berlangsung di Ruang Komputer 1, Kampus Pusat MAN 2 Kulon Progo, Jalan Pahlawan, Gotakan, Panjatan.
Acara menghadirkan narasumber utama Pamungkas Hudawanto, S.H., M.H., yang memberikan materi “Pelatihan Paralegal Berbasis HAM untuk Guru”. Dalam pemaparannya, ia menekankan tiga aspek penting, yaitu:
- Peran Guru sebagai Educator Sadar Hukum. Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga membangun karakter peserta didik agar memahami nilai–nilai hukum dan menjauhi pelanggaran. Guru paralegal diharapkan mampu menjadi figur teladan yang menjembatani pemahaman hukum di lingkungan sekolah.
- Penguatan Kapasitas Paralegal di Lingkungan Pendidikan Paralegal sekolah perlu memiliki kompetensi dalam mengenali persoalan hukum yang mungkin terjadi di sekolah, seperti perundungan, pelanggaran etika, atau sengketa internal. Penguatan kapasitas diperlukan agar guru mampu memberikan pendampingan awal dengan tepat.
- Integrasi HAM dalam Pembinaan Siswa. Ia menegaskan bahwa pendekatan pendidikan harus sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, yakni menghargai martabat, keadilan, dan perlindungan bagi setiap peserta didik. Konsep ini penting untuk menciptakan iklim sekolah yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Pamungkas Hudawanto menyampaikan, “Peran guru sebagai paralegal sangat penting untuk memperluas literasi hukum di sekolah. Dengan pemahaman yang baik tentang HAM dan dasar-dasar hukum, guru dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Kami berharap pelatihan ini memperkuat kompetensi guru dalam menangani persoalan hukum yang mungkin muncul di sekolah,” ujarnya.
Selain penyuluhan untuk guru, pada hari yang sama MAN 2 Kulon Progo juga menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi siswa, dengan fokus materi “Hoaks dan Pemberitaan Tidak Berdasar Fakta yang Berulang.” Kegiatan ini bertujuan agar siswa mampu memilah informasi, berpikir kritis, serta terhindar dari penyebaran berita palsu.

Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas MAN 2 Kulon Progo, Drs. Amir Ma’ruf, M.A., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. “Penyuluhan hukum ini selaras dengan semangat pembangunan Zona Integritas di MAN 2 Kulon Progo. Peningkatan kapasitas guru dan siswa dalam memahami hukum merupakan bagian dari upaya kami membangun lingkungan madrasah yang berintegritas, antikorupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima. Kami sangat mengapresiasi dukungan IPHI DIY dalam program ini,” terangnya.
Melalui kegiatan ini, MAN 2 Kulon Progo berharap terbentuknya ekosistem madrasah yang semakin kuat dalam literasi hukum, perlindungan HAM, dan pembentukan karakter peserta didik yang berintegritas. Madrasah berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa sebagai bagian dari penguatan Zona Integritas dan pendidikan karakter. (gia/dpj)



bravo