KUA Kokap Fasilitasi Proses Ikrar Wakaf, Fasum Lapangan Olah Raga
Kulon Progo (KUA Kokap)-KUA Kokap Proses ikrar wakaf Tersedianya Fasilitas Umum Lapangan di Padukuhan Sambeng Hargorejo Kokap berlangsung dengan penuh khidmat pada Rabu (26/11/2025) pagi.
Kegiatan Ikrar wakaf digelar di Ruang Mushola Al Ikhlas setempat. Wakif atas nama Ibu Ruldiyah yang beralamat di Gunung Samarinda Balikpapan Kalimantan Timur yang memiliki hak tanah berada di Padukuhan Sambeng Hargorejo Kokap bermaksud untuk mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan NIB Nomor 13.03.08.02.03429 seluas 1.315 M2 yang terletak di Padukuhan Sambeng Hargorejo Kokap yang diperuntukkan keperluan fasilitas umum berupa lapangan olah raga, kepada Nadzir atas nama Bekti Murdayanto, SE, selaku Lurah Hargorejo.
Proses ikrar dibacakan dihadapan Kepala KUA / Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kokap, Muhamad Sururudin, S.Ag, dengan saksi tercatat Sukamta dan Didik Tri Hartanto, dan dihadiri pengurus Nadzir, Koordinator Pengelola lapangan Ari Kiswanto dan pamong desa Hargorejo.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Kokap, Muhamad Sururudin, S.Ag, PIC Wakaf Kapanewon Purwanto, Am.d dan Wisnu Murti, MSI, Wakif, Pengurus Nadzir, juga Pamong Kalurahan Hargorejo.
Dalam sambutannya Lurah Hargorejo Bekti Murdayanto, SE, atas nama Pemerintah Kalurahan Hargorejo menyampaikan ucapan terimakasih kepada Wakif ibu Ruldiyah yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum sebagai Lapangan olah raga , semoga amal jariyahnya senantiasa mengalir sepanjang masa, ”tuturnya.
Kepala KUA kapanewon Kokap Muhamad Sururudin, S.Ag, pada kesempatan tersebut menyampaikan pembinaan kepada Pengurus Nadzir dan Wakif terkait permasalahan wakaf. “Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2024 tentang wakaf, dijelaskan bahwa lembaga wakaf sebagai Pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum,”tandasnya

Dengan adanya wakaf tanah ini, guna kepentingan umum Lapangan olah raga diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di Padukuhan Sambeng Hargorejo Kokap dan sekitarnya. Ikrar wakaf ini menjadi contoh nyata bagaimana amal jariyah dapat menjadi warisan abadi bagi umat. (pma/dpj)




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!