KUA Pengasih Fasilitasi Proses Wakaf Tanah 1.679 Meter untuk PAUD IT dan Tempat Ibadah

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Sebuah penyerahan aset wakaf yang bernilai tinggi telah dilaksanakan dengan khidmat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA)  Pengasih pada Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini merupakan realisasi dari niat suci almarhumah Titik Widowati (Wakif), yang mewakafkan sebidang tanah seluas 1.679 meter persegi untuk kepentingan umum dan syiar Islam. Dalam prosesi sakral tersebut, almarhumah diwakili oleh Dr. Slamet Widianto, S.Si., M.Sc, yang membacakan Ikrar Wakaf.

Prosesi pengucapan ikrar berlangsung di hadapan Kepala KUA Pengasih Yusma Alam Rangga H, S.H.I, M.S.I, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Diserahkan kepada Nadzir Yayasan Multazam.

Tanah wakaf ini diserahkan kepada Nadzir (pengelola wakaf), yaitu Yayasan Bimbingan Ibadah Haji Multazam Yogyakarta, yang diketuai oleh Ir. Kusnanto.

Adapun peruntukan wakaf ini sangat mulia dan fokus pada pembangunan fasilitas pendidikan serta ibadah, meliputi:

Pembangunan Gedung PAUD IT (Pendidikan Anak Usia Dini Islam Terpadu): Guna menanamkan nilai-nilai Islami sejak usia dini. Pembangunan Ruang Pertemuan: Sebagai fasilitas publik pendukung kegiatan masyarakat. Pembangunan Masjid atau Musholla: Untuk meningkatkan sarana ibadah di lingkungan setempat.

Prosesi ini juga disaksikan oleh para saksi, yaitu Tri Wahyudi (Dukuh Sendang) dan Purwono ST, yang memastikan kelancaran dan keabsahan pelaksanaan ikrar.

Kepala KUA Pengasih, selaku PPAIW, menegaskan bahwa wakaf ini telah sah dan tercatat secara hukum. “Pelaksanaan Ikrar Wakaf ini adalah penegasan niat baik dari keluarga almarhumah Ibu Titik Widowati yang pahalanya akan terus mengalir,” ujarnya. “Kami, selaku PPAIW, memastikan bahwa proses pencatatan wakaf seluas 1.679 m² ini sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang wakaf yang berlaku. Kami berharap Nadzir dapat segera menindaklanjuti dengan pembangunan fasilitas PAUD IT, ruang pertemuan, serta masjid/musala agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam mencetak generasi yang Qur’ani.”

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Sertifikat tanah Wakaf kepada Nadzir, menandai dimulainya tugas Yayasan Multazam dalam mengelola aset wakaf ini.(lua/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *