Kankemenag, Bagian Kesra, serta Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Gelar Rakor Pelaksanaan Qurban Dalam Masa Pandemi
Kulon Progo (Kankemenag) – Kepala Kankemenag Kulon Progo H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd., Kepala Bagian Kesra Setda Heri Darmawan, AP, MM., serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Ir. Muh. Aris Nugroho, MMA., menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Qurban. Rakor tersebut untuk membahas Surat Edaran dari Menteri Agama, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang telah ditindaklanjuti dengan Edaran Bupati Kulon Progo, serta digelar di Ruang Kepala Kankemenag Kulon Progo. Surat Edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Dalam Masa Pandemi Covid-19. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. mengatakan hal tersebut usai pelaksanaan Rakor di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021) pagi.
“Rakor ini menindaklanjuti Edaran dari Menteri Agama, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang sudah Bupati Kulon Progo yang ketiganya mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Dalam Masa Pandemi Covid-19. Hal ini perlu kita lakukan untuk penyamaan persepsi terhadap edaran-edaran tersebut,” ujar Kakan.
“Dalam Edaran Menteri Pertanian setidaknya mengatur 3 hal pokok antara lain kesehatan hewan qurban, proses penyembelihan, dan distribusi daging kepada mustahiq. Sementara dalam Edaran Menteri Agama bahwa pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan antara lain: Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),” urainya.
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, menurut Wahib Jamil bahwa pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan: Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi: Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban. Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima,” terang Kakan.
Selain itu juga diatur tentang Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban: Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Selain itu juga penerapan kebersihan alat: Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di luar RPH-R, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kulon Progo, Sugito, S.Ag. M.S.I. menyampaikan bahwa panitia atau penyelenggara harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan setempat. “Setelah kami komunikasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan, bahwa untuk penyembelihan hewan qurban di luar RPH-R harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan setempat. Tim verifikasi dibagi 3 tingkatan. Tingkat Kabupaten, UPT, dan Kapanewon. Tim Kabupaten akan memverifikasi usulan yang masuk lewat online. UPT dan Kapanewon memverifikasi yang masuk lewat offline. Rekomendasi akan diberikan dari Dinas Pertanian dan Pangan. Tim Kapanewon akan berkomunikasi dengan Poskeswan yang ada di wilayahnya. Untuk waktu verifikasi menunggu jadwal dari Dinas Pertanian dan Pangan,” jelasnya. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
HHmmmm… Alhamdulillah, rasanya nyaman membaca informasi seperti ini…. Mantapzz..