Perkuat Fondasi Umat, KUA Pengasih Kawal Masjid Baiturrohmah Janturan Laksanakan Prosesi Ikrar Wakaf 

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Langkah nyata dalam pengembangan fasilitas bangunan rumah ibadah kembali ditunjukkan oleh masyarakat Janturan, Tawangsari, Pengasih.

Pada Selasa (10/02/2026) bertempat di serambi masjid telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf untuk perluasan halaman Masjid Baiturrohmah yang beralamat di Janturan, Tawangsari, Pengasih.

Prosesi ikrar ini melibatkan  Firly Kusumajaya (dari Cakung, Jakarta Timur) selaku pihak Wakif yang menyerahkan tanah seluas 675 m². Tanah tersebut secara resmi diperuntukkan bagi perluasan halaman Masjid Baiturrohmah guna menunjang kegiatan peribadatan dan sosial kemasyarakatan.

Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga H, S.H.I., M.S.I., mengamanahkan jalannya ikrar wakaf kepada Sumanggiyo Usadi, MA didampingi oleh PIC Wakaf, Nanik Supratinah. Prosesi ini juga disaksikan secara sah oleh dua saksi, yakni Maryoto dan Mujirin warga setempat.

Untuk memastikan amanah wakaf dikelola dengan baik, wakif memberikan amanahnya kepada Nazhir sebagai berikut, dengan Ketua: Ngasiran (Menggungan, Tawangsari),sekretaris: Darmadi (Janturan, Tawangsari) dan anggota: Suharyanto (Janturan, Tawangsari).

Tak sekadar seremonial, kegiatan ini juga diisi dengan pembinaan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang disampaikan oleh Haris Widiyanto, S.H. Dalam paparannya, beliau menjabarkan secara detail mengenai macam-macam Nazhir dari mengenal kategori pengelola wakaf sesuai regulasi dan fungsi serta tugasnya. Ia menekankan tanggung jawab Nazhir dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf agar terus memberikan manfaat berkelanjutan.

Acara dibuka oleh Winardi dan dilanjutkan dengan sambutan Sumanggiyo Usadi, MA., yang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wakif atas kedermawanannya. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Musodiqin, S.Sos, Penyuluh Agama Islam KUA Pengasih, memohon keberkahan atas tanah yang telah diwakafkan.

Dengan adanya ikrar resmi ini, kepastian hukum atas tanah masjid menjadi jelas, sehingga pengembangan fisik masjid dapat dilaksanakan dengan tenang dan penuh manfaat bagi warga. (lua/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *