Sosialisasi SE Menag, Upaya Kankemenag Kulon Progo Turut Andil Cegah Covid-19

Kulon Progo (Kankemenag) – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini karena perkembangan Covid-19 belum bisa turun secara signifikan. Dalam upaya turut andil dalam pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut Kankemenag Kulon Progo menggelar sosialisasi SE Menag No 22 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4 yang digelar secara daring via Zoom Meeting dan Youtube, Rabu (4/8/2021) sore.

Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan bahwa edaran Menag tersebut sebagai panduan kegiatan peribadatan pada masa PPKM level 4. “Edaran ini sebagai panduan kegiatan peribadatan pada masa PPKM level 4. Edaran ini juga sebagai usaha pencegahan penyebaran Covid-19 terutama dengan munculnya varian baru. Point penting dalam edaran ini adalah bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjamaah/kolektif pada daerah yang masuk level 4, serta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing,” tegas Kakan.

Kakan juga berharap agar semua ASN Kemenag turut andil dalam pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut dengan selalu menyosialisasikan secara intensif tentang protokol kesehatan. Selain itu juga turut menyosialisasikan edaran Menag No 22 Tahun 2021 tersebut. Selanjutnya agar selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta melaporkan hasil sosialisasi dan pantauannya.

“Namun demikian, sesungguhnya ada hal-hal lain yang lebih penting atau substansial. Pertama, Mari kita jasa kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat sekitar. Kedua, Selalu menaati protokol kesehatan dalam semua aktivitas, mendorong masyarakat untuk ikut vaksinasi, memberikan arahan tentang isolasi mandiri, prokes pada tempat ibadah, dan pembelajaran,” imbuhnya.

“Ketiga, Edukasi kepada masyarakat secara kontinyu. Keempat, Menguatkan usaha spiritual dengan beribadah dan berdoa agar Covid-19 segera berakhir. Kelima, Lakukan berbagai skema dalam pelaksanaan tugas, sistem pembelajaran, penganggaran, dan pelayanan. Keenam, Memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat terdampak Covid-19. Ketujuh, Menggunakan media sosial dengan beretika. Kedelapan, Menjaga etika sebagai ASN. Kesembilan, Berkontribusi pada orang lain yang terkena musibah. Serta Kesepuluh, Mengambil hikmah dari adanya pandemi Covid-19 ini untuk meningkatkan kualitas diri dan lembaga,” pungkas Jamil. (abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *