Dengan Sertifikat Halal, Geblek Nanggulan Diharapkan Tembus Pasar Lebih Luas

Kulon Progo (KUA Nanggulan) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Nanggulan melaksanakan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Sentra Geblek Irung Petruk, Wiyu, Kembang, Nanggulan, pada Senin (25/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu proses pengurusan sertifikat halal bagi produk usaha, guna menjamin kenyamanan, memberikan perlindungan, serta kepastian hukum melalui kehalalan suatu produk. Pendampingan dilakukan oleh Penyuluh KUA sekaligus pendamping halal, Rifqi Maulana, S.Sos., bersama pelaku usaha setempat bernama Rejo.

Rifqi Maulana menyampaikan bahwa layanan pendampingan sertifikasi halal ini merupakan komitmen pelayanan dari KUA Nanggulan. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini proses sertifikasi masih difasilitasi oleh negara sehingga gratis bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

“Layanan ini adalah komitmen dari pelayanan KUA Nanggulan. Pumpung masih difasilitasi oleh negara, jadi gratis. Kami hadir untuk memudahkan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil, agar produknya bisa bersertifikat halal tanpa biaya,” ujar Rifqi.

Ia menambahkan bahwa produk Geblek merupakan makanan khas Kulon Progo yang sangat dikenal masyarakat. Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan produk ini menjadi bukti konkret yang dapat meningkatkan daya saing bisnis dan kredibilitas produk di pasaran.

“Sehingga pelanggan merasa aman dan loyal untuk membelinya,” tegas Rifqi.

Sementara itu, pelaku usaha, Rejo, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas pendampingan yang diberikan oleh KUA Nanggulan. Ia mengaku sebelumnya kebingungan mengurus sertifikat halal karena khawatir biayanya mahal.

“Terima kasih sekali. Sebelumnya kami bingung harus bagaimana, karena takut biayanya mahal. Lalu kami berkonsultasi ke penyuluh KUA Nanggulan, dan ternyata dibantu dengan baik,” ungkap Rejo.

Melalui pendampingan sertifikasi halal ini, KUA Nanggulan berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha di wilayah Kapanewon Nanggulan agar produk yang dihasilkan memiliki jaminan kehalalan, sehingga masyarakat luas dapat menikmati produk lokal dengan rasa aman dan nyaman. (cho/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *