Buka Sosialisasi, Kakan Wahib Jamil: Ini Pencerahan Bagi Nazhir
Kulon Progo (Kankemenag) – Sosialisasi dan koordinasi menjadi sebuah pencerahan bagi para Nazhir. Pencerahan tersebut terkait upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Tanah Wakaf Angkatan I di Café & Resto “Kopi Thiwul 87” Sukoreno,Sentolo, Selasa (28/9/2021) pagi.
“Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan suatu pencerahan kepada nazhir terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.
“Selama ini bisa jadi banyak Nazhir wakaf yang belum paham dengan mekanisme pensertifikatan tanah wakaf. Jadi diharapkan dengan sosialisasi dan koordinasi ini akan ditemukan solusinya,” imbuh Kakan.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kulon Progo Haris Widiyanto, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjembatani dalam meningkatkan koordinasi di lapangan. Sehingga permasalahan yang ada dapat terurai dan segera mendapatkan solusi yang terbaik sesuai regulasi yang ada.
Kasi Pemberdayaan Wakaf pada Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag DIY, H. Ujang Sihabudin, S.Ag,.MSI. sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Sehingga para peserta lebih mengetahui dan paham tentang regulasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Sementara itu Narasumber Sosialisasi yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo, Munsyarief mengatakan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN baru sekitar 40% tanah wakaf yang telah memiliki sertipikat. “Dari total jumlah tanah wakaf yang ada di Indonesia sebanyak 411.333 bidang, baru sekitar 173 ribu bidang tanah wakaf yang telah bersertipikat,” ungkap Munsyarief.
“Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerbitkan sejumlah regulasi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Di antaranya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Peribadatan di Seluruh Indonesia,” terangnya.
Sedangkan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kulon Progo, Drs. H. Muntachob, MHI. menjelaskan bahwa wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. ‘Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum,” tegasnya.
“Beberapa permasalahan perwakafan yang terjadi selama ini antara lain: Masih relatif banyak tanah wakaf yang baru diikrarkan secara lisan, tidak tertulis dalam dokumen. Sehingga bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. Wakif merasa cukup / selesai tugasnya ketika sudah mengikrarkan wakafnya kepada nazhir yang ditunjuk,” urai Muntachob.
“Selain itu, Masih banyak Nazhir yang kurang paham tentang tugas-tugasnya. Masih banyak tanah wakaf yang peruntukannya hanya untuk pembangunan tempat ibadah (sebagai wakaf langsung). Yaitu wakaf untuk memberi pelayanan langsung kepada mereka yang berhak menerima manfaat wakaf (mawqūf ‘alayh), seperti wakaf masjid sebagai tempat shalat bagi umat Islam. Wakaf jenis ini membutuhkan banyak biaya untuk pemeliharaan dan renovasi. Yang mana biaya-biaya tersebut harus dari sumber luar harta benda wakaf itu sendiri karena harta benda wakaf tersebut tidak memberikan hasil berupa materi. Oleh karena itu dalam hal ini Nazhir harus berusaha menjadikan tanah wakaf ini menjadi wakaf produktif,” jelasnya.
“Untuk itu, kita harus meningkatkan peran dan kompetensi Nazhir. Mengingat tugas Nazhir yang berat, yakni mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf. Tentu hal ini dibutuhkan Nazhir yang professional (amanah dan mampu melaksanakan tugas dengan baik). Maka bagi Nazhir perlu mengembangkan kompetensinya tentang managerial, administratif, enterpreneurship, dan komunikasi sosial,” pungkas Muntachob. (tby/abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!