Edukasi Kelola Utang Hingga Bahaya Judol, KUA Pengasih dan PKH Soroti Ketahanan Ekonomi Warga Soronanggan

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Masalah keuangan rumah tangga dan ancaman judi online menjadi fokus utama dalam Pertemuan Peningkatan Keuangan Keluarga (P2K2) PKH yang digelar di Dusun Soronanggan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, pada Senin (7/9/2026). Kegiatan terpadu ini merupakan bagian dari program sinergi Sikap Baik (Sinergi KUA dan PKH Berdaya, Adaptif, Inklusif) antara Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyuluh Agama Islam KUA Pengasih, Munawir, S.Ag., menyampaikan materi mendalam mengenai Etika dan Syariat Utang Piutang dalam Islam. Ia menekankan pentingnya menjaga kejujuran dan komitmen ketika dihadapkan pada masalah utang demi menjaga ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat.
Dalam pemaparannya, Munawir merinci empat etika utama bagi pihak yang memiliki utang namun belum mampu melunasinya: Satu; Jujur dan Terbuka: Mengomunikasikan kondisi keuangan secara jujur kepada pemberi utang. Dua; Niat Kuat Melunasi: Selalu menanamkan tekad bulat untuk menyelesaikan kewajiban. Tiga; Meminta Tenggang Waktu Secara Baik (Inzhar Dzi ‘Usrah): Bersikap sopan serta memohon kelonggaran waktu tanpa menghindar. Empat; Tidak Menyepelekan: Menjaga kebiasaan hidup hemat dan tidak mengalokasikan uang untuk hal konsumtif atau gaya hidup mewah sebelum utang terbayar.

Ia juga mengingatkan ancaman keras bagi warga yang sengaja mengemplang atau menunda pembayaran padahal mampu. Di dunia, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan zalim, merusak kehormatan diri, serta membuat rezeki disempitkan oleh Allah SWT. Sementara di akhirat, pelakunya diancam dibangkitkan sebagai pencuri, pahala kebaikannya disita, ruhnya terkatung-katung, bahkan terhalang masuk surga meski mati syahid.
Guna menjaga keharmonisan hubungan sosial, Munawir turut memaparkan etika bagi pihak yang memberikan utang yaitu Menagih dengan Lembut: Menghindari tindakan intimidatif atau kasar. Memberi Keringanan: Memberikan tenggang waktu tambahan bagi yang benar-benar kesulitan. Tidak Mempermalukan & Menghindari Ancaman: Menjaga kerahasiaan dan martabat peminjam. Membebaskan Utang: Mengikhlaskan sebagian atau seluruh utang jika pemberi utang mampu dan melihat peminjam benar-benar berada dalam kondisi fakir.
Di sisi lain, Pendamping PKH Kapanewon Pengasih, Emi Listiawati, S.Pd., menyampaikan sosialisasi terkait Rekonsiliasi Bantuan Sosial (Bansos) serta Dampak Judi Online (Judol). Emi menegaskan bahwa keterlibatan anggota keluarga dalam aktivitas judi online dapat menjadi penyebab utama kepesertaan bansos tereliminasi atau dicabut oleh pemerintah.
Kepala KUA Kapanewon Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., mengapresiasi keberlanjutan sinergi edukasi ini di tengah masyarakat. “Program Sikap Baik ini hadir untuk membentengi keluarga penerima manfaat secara menyeluruh. Edukasi utang piutang dari sudut pandang fikih muamalah yang disampaikan Penyuluh Agama, dipadukan dengan aturan ketat bansos dari Pendamping PKH, diharapkan mampu menyadarkan masyarakat agar terhindar dari perilaku konsumtif dan bahaya judi online. Ketahanan ekonomi keluarga hanya bisa terwujud jika pengelolaan keuangan dilakukan secara jujur, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai syariat,” tegas Rangga.
Melalui bimbingan terpadu ini, warga Dusun Soronanggan diharapkan makin bijak dalam mengelola keuangan rumah tangga, terhindar dari jeratan utang yang merusak, serta membentengi keluarga dari bahaya judi online.(lua/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!