Sosialisasi dan Koordinasi, Kakan Wahib Jamil: Optimalkan Wakaf
Kulon Progo (Kankemenag) – Para Nazhir wakaf diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dan mengembangkan wakaf. Segala permasalahan wakaf agar bisa dicarikan solusi terbaik tanpa membeda-bedakan kelompok/golongan. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu saat menutup acara Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang berlangsung di Joglo Girli Café dan Resto, Margosari, Pengasih, Selasa (12/10/2021) siang.
“Para Nazhir diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dan mengembangkan wakaf. Segala permasalahan terkait wakaf agar dicari solusi terbaik tanpa membeda-bedakan kelompok/golongan dengan koordinasi pada instansi terkait sesuai regulasi yang ada dan mengedepankan ukhuwah Islamiyah,” tegasnya.
Penyelenggara Zakat Wakaf, Haris Widiyanto, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan. Sehingga permasalahan yang ada dapat terurai dan segera mendapatkan solusi yang terbaik sesuai regulasi yang ada. “Target tahun ini sebanyak 32 lokasi tanah wakaf dapat selesai/terbit sertipikat wakafnya. Sertipikat akan disampaikan kepada nazhir yang bersangkutan pada puncak acara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 76 tahun 2022,” ujar Haris.
Sementara itu Kasubsi Perwakafan Kantor Pertanahan Kulon Progo, Ismanto Abdul Qodir, APtnH. menyampaikan bahwa pendaftaran tanah wakaf sebaiknya segera dilakukan oleh nazhir. “Nazhir sebaiknya segera mendaftarkan tanah wakaf maksimal selama 30 hari sejak dilakukan ikrar wakaf dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Adapun jenis tanah yang bisa di daftarkan menjadi tanah wakaf diantaranya : Hak milik atau Tanah milik adat yang belum/sudah terdaftar; HGU, HGB, dan Hak Pakai di atas Tanah Negara; HGB atau Hak Pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik; Hak Milik atas SARUSUN; dan Tanah Negara,” terangnya.
Sedangkan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Kulon Progo, H. Sutarno, S.Ag. menyampaikan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah. “Mengingat tugas dan peran Nazhir yang tidak ringan / berat dan sangat menentukan baik terkait proses pengurusan sertipikat optimalisasi tanah wakaf. Untuk itu jika memang perlu dilakukan pergantian nazhir mengingat saat ini sebagian besar nazhir sudah berusia lanjut, sehingga perlu regenerasi. Di era sekarang data berbasis computerized yang membutuhkan SDM yang memadai,” tuturnya. (obi/abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!