Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta Dampingi Penyusunan SKP
Sleman (Kankemenag KP) – Sehubungan dengan melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Sosialisasi dan pendampingan penyusunan SKP di lingkungan Kankemenag Kabupaten Kulon Progo sebagai tindaklanjut dengan peraturan Menpan nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS digelar di Crystal lotus Sleman Yogyakarta berlangsung dua hari Kamis -Jum’at (21-22 Oktober 2021).
Dalam penyusunan SKP langsung mendapat pendampingan langsung dari pihak Kantor Badan Kepegawaian Negara Kanreg 1 Yogyakarta yakni Ninik Setyorini, S.E selaku analis kepegawaian muda dan Tri Sudihartono, S.H sebagai auditor kepegawaian madya. Dalam paparannya narasumber mengungkapkan secara prinsip perbedaan SKP yang baru ini adalah perihal capaian hasil kinerja bukan berdasarkan apa yang telah kita kerjakan, Sasaran Kinerja Pegawai adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. Selanjutnya perjanjian kinerja yang telah ditetapkan dan disetujui agar di breakdown ke para pelaksana pegawai sesui dengan tupoksinya.
Acara dilanjutkan dengan membagi beberapa kelompok dalam mendiskusikan uraian indikator kinerja individu sesuai dengan satker dan masing-masing unit kerja. Kasubbag TU H. Moh.Mustolih memimpin diskusi ASN langsung dibawah Sekjend.(dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!