Evaluasi Perda, Kakan Wahib Jamil: Angka Pernikahan Usia Anak Masih Tinggi
Yogyakarta (Kankemenag KP) – Anak adalah aset bangsa yang sangat berharga. Untuk itu pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Namun demikian hingga saat ini angka pernikahan usia anak (kurang dari 19 tahun) masih tergolong tinggi. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu di sela-sela mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Perda Tentang Perlindungan Anak di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (14/3/2022) siang.
“Sesuai data yang kami peroleh di Kanwil Kemenag DIY yang didapat dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA), bahwa sampai saat ini angka pernikahan usia anak masih tergolong tinggi. Dari data tersebut, bahwa angka pernikahan usia anak di DIY tahun 2018 sebesar 345, 2019 (394), 2020 (948), dan 2021 sebanyak 757,” ujarnya.
“Usaha untuk melakukan pencegahan pernikahan anak sudah dilakukan dengan berbagai cara. Namun dari kualitas dan kuantitas masih sangat perlu untuk ditingkatkan. Salah satu cara yang bisa ditempuh dengan mewujudkan sekolah/madrasah ramah anak di DIY. Program tersebut diharapkan dapat dikembangkan untuk semua lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal. Termasuk Rumah Ibadah/Tempat Ibadah yang ramah anak,” imbuh Kakan.
“Untuk itu kami memohon kepada DPRD DIY untuk mendorong optimalisasi pencegahan pernikahan usia anak kepada semua organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Hal ini agar pencegahan pernikahan anak bisa efektif serta meningkat kualitas dan kuantitasnya,” pungkas Jamil.
Dalam rapat kerja tersebut Kakan Wahib Jamil hadir bersama Kabid. Pakis Kanwil Kemenag DIY, Bukhori Muslim. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!