Kankemenag Kulon Progo Lakukan Penghapusan BMN Berupa Buku Nikah

Kulon Progo (Kankemenag) – Kankemenag Kulon Progo melakukan penghapusan Barang Milk Negara berupa dokumen nikah. Dokumen tersebut dihapuskan karena kadaluarsa dan rusak. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu di sela-sela Penghapusan Dokumen tersebut yang berlangsung di halaman kantor setempat, Jum’at (2/12/2022) pagi.

“Dokumen tersebut kami hapuskan karena kadaluarsa dan rusak. Adapun penghapusan tersebut lakukan dengan cara dibakar. Hal ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

“Penghapusan Barang Milik Negara yang sudah kadaluarsa maupun rusak ini telah mendapatkan ijin dari Kanwil Kemenag DIY. Adapun barang/dokumen yang kami hapuskan antara lain Buku Kutipan Akta Nikah (NA) sejumlah 497 eksemplar, Duplikat Nikah (DN) sebanyak 1.300 buah, dan Akta Nikah (Model N) sebanyak 1.818 lembar,” imbuh Kakan.

“Kegiatan penghapusan tersebut kami lakukan bersama Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Tim Pengelola Barang Milik Negara, dan disaksikan oleh petugas dari Polsek Pengasih,” pungkas Jamil. (abi).

Tetap sehat dan semangat

#No Korupsi

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *