Aktualisasikan Zona Integritas, Kankemenag Kulon Progo Sosialisasikan Lewat Podcast
Kulon Progo (Kankemenag) – Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, reformasi birokrasi, dan pencegahan korupsi telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan Zona Integritas (ZI), terkait apa yang harus dilakukan, bagaimana meraih ZI, tahapan yang harus dilalui, dan lain-lain. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu dalam Podcast Reboan yang berlangsung Rabu (10/5/2023) pagi.
“Di Kankemenag Kulon Progo sudah mulai 2017. Sudah berjalan secara maksimal baik di kalangan pejabat maupun seluruh ASN. Kali ini kita penyegaran kembali. Bahwa Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan oleh pemerintah atau negara kepada instansi yang mempunyai komitmen. Yang pertama terkait dalam upaya bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan liar, dan semacamnya. Yang kedua adalah memberikan pelayanan publik yang prima, sehingga masyarakat benar-benar puas dengan layanan yang diperoleh dari instansi tersebut,” ujarnya.
“Dalam membangun Zona Integritas tentu tidak hanya sebatas pengumpulan dokumen-dokumen tertulis saja. Namun yang terpenting adalah implementasi dari berbagai perubahan yang telah dilakukan. Setidaknya ada enam unsur pengungkit yang harus dilakukan oleh suatu instansi agar bisa meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam pembangunan Zona Interitas tersebut. Keenam unsur tersebut meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” terang Kakan.
“Dari keenam unsur itu muaranya pada menjadikan instansi yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta memiliki layanan publik yang prima. Hal ini menjadi tujuan utama dalam pembangunan Zona Integritas. Pelayanan prima menjadikan kepuasan masyarakat yang indikasinya tepat waktu, sesuai regulasi, keramahan, tidak ada error dalam pelayanan, tidak adanya aduan masyarakat. Kita juga melakukan survei, kemudian dianalisis, serta menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan layanan,” imbuhnya.
“Untuk mewujudkan itu semua diperlukan kesadaran diri dari masing-masing pegawai. Sehingga penting adanya komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas tersebut, tentu dengan dukungan penuh dari masyarakat. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut tentu harus dipertanggungjawabkan baik kepada atasan maupun masyarakat. Maka penting adanya media sebagai publikasi bentuk keterbukaan informasi publik. Mari kita perkuat komitmen bersama untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” pungkas Jamil. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#No Korupsi
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!