Tingkatkan Layanan Publik, KUA Nanggulan Gelar Jamasan Pusaka

Kulon Progo (KUA Nanggulan) – Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan prima maksimal KUA Nanggulan menyelenggarakan Jamasan Pusaka di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kapanewon Nanggulan pada Kamis (10/08/2023). Jamasan Pusaka yang di maksud bukan jamasan keris atau benda pusaka  sebagamana dikenal dalam tradisi masyarakat Jawa, namun yang dimaksud jamasan Pusaka adalah akronim dari Jagongan Masalah seputar pelayanan Nikah untuk mewujudkan KUA sebagai pusat pelayanan keagamaan sebagaimana amanat PMA no 34 tahun 2016 bahwa tupoksi KUA tidak hanya melayani urusan perkawinan saja, namun ada tugas pelayanan yang lain yang lebih luas antara lain zakat wakaf, pembinaan kemasjidan, bimbingan penerangan agama Islam dan termasuk Manasik haji.

Menurut Marzuki Kepala KUA Nanggulan ; kegiatan ini dilaksanakan untuk memanfaatkan waktu yang agak longgar pada bulan Muharam (Syuro) dengan sedikitnya permintaan pelayanan nikah oleh warga, dimanfaatkan untuk membedah permasalahan-permasalahan seputar pernikahan. Para Dukuh sejumlah 36 orang dan kamituwo dari 6 kalurahan sekapanewon yang menjadi peserta nampak antusias sekali mengikuti kegiatan ini, karena peran dukuh yang begitu sentral sebagai pintu pertama untuk konsultasi dan keluh kesah segala permasalahan warga, yang salah satunya adalah masalah pernikahan.

Acara ini dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian  Agama Kulon Progo Qomaruzaman, S.Ag, MSI yang turut memberikan materi dalam kegiatan ini, menekankan akan pentingnya peran penting keluarga yang akan berantai secara terus menerus memberikan penguatan untuk generasi penerusnya. Anak yang baik shalih shalihah pasti lahir dari keluarga orang tua yang shalih dan shalihah, dan bila runut ke atas juga orang tua yang baik dan kuat berkualitas pasti lahir dari orang generasi pendahulu yang baik dan berkualitas pula. Sebaliknya generasi yang kurang baik biasanya dan pasti diawali dari pendahulu yang kurang baik dan berkualitas pula, jelasnya. Lebih lanjut Qomaruzaman membedah permasalah-permaslahan yang melingkupi permasalahan keluarga antara lain tingginya angka perkawinan anak kurang umur, stunting yang masih diangka 21 %, kenakalan remaja, dan angka perceraian dari tahun ke tahun terus saja meningkatnya.

Menjawab berbagai permasalahan tersebut Kementerian Agama terus menerus berupaya untuk melakukan berbagai terobosan program, misal BRUS bina remaja usia sekolah, BRUN Bina remaja Usia Nikah, BINWIN bimbingan perkawinan untuk memberi bekal pengetahuan berkeluarga bagi para calon penganti, termasuk untuk menurunkan angka stunting

Kementerian Agama yang digawangi langsung oleh KUA bekerja sama dengan BKKBN melaksanakan program deteksi dini stunting bagi calon pengantin dengan program ELSIMIl –Elektronik Siap nikah siap hami- imbuhnya.

Sebagai pemateri pokok dalam kegiatan Jamasan ini disampaikan oleh Kepala KUA yang membedah permasalahan Undang-undang Perkawinan salah satunya tentang Usia perkawinan yang sebelumnya batas minimal 16 tahun untuk calon pengantin putri dan 19 tahun untuk pria, berdasarkan UU nomer 16 tahun 2019 usia nikah harus minimal 19 tahun bagi pria dan wanita. Bila kurang dari 19 tahun maka harus mengajukan ijin dispensasi di Pengadilan Agama. Lebih lanjut dalam paparanya marzuki membedah ketentuan tentang wali hakim dan wali hakim disebabkan karena wali adhol. Wali hakim menurutnya itu bukan dagangan, tegasnya.  Selanjutnya Marzuki  tidak ada istilah wali beli. “Pernikahan wali hakim diputuskan setelah melalui kajian rinci dan teliti sesuai aturan syar’i dan perundang-undangan. Jadi kepala KUA tidak bisa sembarangan memutuskan pernikahan dengan wali hakim”, pungkasnya.

Selanjutnya Tentang pernikahan Beda agama yang tiga bulan terakhir menjadi perhatian dari masyarakat Indonesia karena kesensitivanya terkait isu agama juga menjadi bagian penting dalam bahasan ini. Marzuki menjelaskan dengan terbitnya SE Mahakamah agung Nomer 02 tahun 2023 yang isinya larangan bagi para hakim untuk tidak mengabulkan penetapan pencatan nikah beda agama maka permasalahan nikah beda agama menjadi jelas. Hal ini tentu menjadi keresahan umat islam karena pengadilan negeri semarang dan Surabaya belum lama ini mengesah dan mengabulkan penetapan pencatatan perkawinan pasangan beda agama, imbuhnya.

Sedang pemateri kedua disampaikan oleh Penghulu KUA Nanggulan H. Sumanggiyo Usadi, MA yang membedah permasalahan Isbat nikah dari nikah siri, Poligami dan penyelesaian status perkawinan tidak tercatat yang tercantum dalam dokumen kependudukan berupa KTP dan KK.

Dalam kesempatan ini  menanggapi kegiatan ini Sukirdi dukuh Tegalsari wijimulyo yang menjadi salah satu peserta dalam kegiatan ini berharap kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan ini sangat bermanfaat ini dan penting karena permasalahan pasti akan muncul setiap tahun. Bila kegiatan bisa dilaksanakan tahunan disamping sebagai silaturakhim juga bisa menjadi tempat kosultasi antara Dukuh dan KUA, pungkasnya. (mar/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *