Layani Wakaf, KUA Galur Siap Dampingi Masyarakat dengan Sistem Digital E-AIW


Kulon Progo (KUA Galur) – Kantor Urusan Agama (KUA) Galur terus berkomitmen memfasilitasi masyarakat yang hendak konsultasi atau ingin berwakaf. Lewat layanan konsultasi khusus wakaf, KUA Galur siap memberikan panduan dan pendampingan proses wakaf, kini semakin dipermudah dengan sistem digital E-AIW.
“Layanan konsultasi wakaf dibuka setiap hari kerja. Masyarakat yang ingin berwakaf bisa datang langsung ke KUA Galur untuk berdiskusi mengenai jenis harta benda yang bisa diwakafkan, persyaratannya, dan proses pendaftarannya,” ujar Afwan Zuhdi, Kepala KUA Galur.

Selain konsultasi, KUA Galur juga berperan aktif membantu masyarakat dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui sistem E-AIW. Sistem digital ini menggantikan metode pencatatan manual, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan data nasional.
Muhammad Ali selaku staff  pelaksana khusus pelayanan wakaf mengatakan, layanan konsultasi wakaf ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wakaf. Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umat.
“Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia. Wakaf dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan, seperti pembangunan masjid, madrasah, pondok pesantren, dan sarana ibadah lainnya,” kata Muhammad Ali.

Dalam konsultasi wakaf, Muhammad Ali akan memberikan informasi tentang berbagai hal terkait wakaf, mulai dari pengertian wakaf, hukum wakaf, syarat dan rukun wakaf, hingga prosedur wakaf.
“Kami akan memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada masyarakat. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya,” kata Muhammad Ali.
Ia berharap, layanan konsultasi wakaf ini dapat mendorong masyarakat untuk mewakafkan hartanya. Wakaf merupakan salah satu cara untuk melestarikan harta benda dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Hadir di KUA Galur, Habib mengurus persyaratan wakaf dan dokumen yang diperlukan di KUA Galur untuk sebidang tanah di Kelurahan Karangsewu, dan merasa terbantu dan senang atas penjelasan yang jelas dan pelayanan yang ramah. (azz/dpj)

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *