Tim Setjen DPR RI, Konsultasi Publik dan Audiensi di Kankemenag Kulon Progo
Kulon Progo (Kankemenag KP) – Dalam upaya untuk menggali masukan serta mengumpulkan perspektif yang beragam terkait Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Tim Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan audiensi di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kulon Progo. Acara tersebut bertujuan untuk melibatkan langsung masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam proses perumusan undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan haji.
Audiensi berlangsung di ruang Kepala Kantor pada Senin, (27/05/2024) siang, dihadiri oleh Kepala Kantor H.M.Wahib Jamil, didampingi oleh Kasubag TU, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kasi Bimas Islam dan Kasi Pendidikan Madrasah serta didampingi Pranata Humas setempat. Keberadaan Sekjen DPR RI ini memberikan kesempatan dan masukan secara langsung menyampaikan pandangan, aspirasi, serta masukan terkait dalam rangka pengumpulan data penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah dibahas di tingkat nasional.
Dalam sambutannya, Tim Setjen dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR RI Rachmat Wahyudi Hidayat,S.H.,M.H menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses legislasi, terutama dalam hal yang berkaitan dengan aspek keagamaan dan kepentingan umat. Ia juga mengungkapkan bahwa masukan dari berbagai pihak sangatlah berharga dalam membentuk regulasi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Selama sesi audiensi, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh peserta terkait isu-isu seperti pengelolaan dana haji (BPKH) , transparansi, keamanan, serta pelayanan kepada jamaah haji. Diskusi yang berlangsung cukup intens ini mencerminkan antusiasme serta keseriusan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka terhadap regulasi yang sedang dibahas.
Rachmat Wahyudi berjanji untuk mengambil semua masukan yang disampaikan dalam audiensi ini sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Ia juga menggarisbawahi pentingnya dialog terbuka dan partisipatif antara pemerintah dan masyarakat dan berbagai pihak dalam proses perumusan kebijakan, sebagai salah satu upaya untuk membangun negara yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan rakyatnya.
Dengan berakhirnya audiensi ini, diharapkan bahwa proses perumusan RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat semakin memperhitungkan beragam perspektif dan kepentingan yang ada, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi umat Islam, khususnya dalam melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan aman. (dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!