KUA Nanggulan Selenggarakan  Layanan Proses Sertifikasi Ikrar Wakaf

Kulon Progo (KUA Nanggulan) – KUA Nanggulan melaksanakan layanan pada masyarakat berupa proses Ikrar wakaf. Acara berlangsung di Masjid Al-Jihad yang beralamat di Dusun Setan, Wijimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (15/01/2025). Kegiatan tersebut dihadiri langsung  oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Kepala KUA Nanggulan Jemino, S.H.I., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta pejabat lainnya beserta masyarakat setempat, dan tentunya dari pihak Wakif (orang yang mewakafkan ) serta Nazhir (pihak yang mendapatkan amanah).

Dalam kesempatan tersebut  Dwijo Martono selaku pihak wakif mengucapkan Ikrar Wakaf kepada Nazdir Wuryanto di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jemino, S.H.I., atas sebidang tanah seluas 219 meter² yang akan dipergunakan untuk pengembangan tempat ibadah Masjid Al-Jihad, dengan  saksi yaitu Arif Effendi dan Dodi Tri Adi Catur.

Dalam sambutannya Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jemino, S.H.I., mengimbau kepada masyarakat serta jamaah yang turut menyaksikan dalam pengurusan ikrar wakaf  tersebut untuk tidak melalui calo dan  proses diurus sendiri dengan datang langsung ke KUA. “Melalui kesempatan ini saya sampaikan bahwa layanan pengurusan Ikrar Wakaf tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Dan jangan menggunakan calo (pihak lain yang tidak bertanggung jawab),” tegasnya.

Lebih lanjut Jemino berpesan dan mengatakan agar tanah wakaf  yang telah diamanahkan kepada  Nadzir bisa di optimalkan dan kelola sesuai dengan keperuntukannya, dan mendoakan bagi  yang mewakafkan tanahnya mendapatkan pahala jariah beserta keluarganya hingga anak cucunya.

Sedangkan salah satu pengurus  masjid mengucapkan terima kasih atas terlaksananya proses ikrar wakaf dan berharap KUA Nanggulan untuk melanjutkan prosesnya melalui Kantor  BPN  setempat agar di terbitan sertifikat tanah wakaf. Karena menurutnya sertifikat tanah wakaf sangat penting agar status tanah wakaf memiliki keabsahan di dalam hukum dan diakui oleh negara. (cho/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *