KUA Nanggulan Selenggarakan Layanan Proses Sertifikasi Ikrar Wakaf
Kulon Progo (KUA Nanggulan) – KUA Nanggulan melaksanakan layanan pada masyarakat berupa proses Ikrar wakaf. Acara berlangsung di Masjid Al-Jihad yang beralamat di Dusun Setan, Wijimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (15/01/2025). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Kepala KUA Nanggulan Jemino, S.H.I., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta pejabat lainnya beserta masyarakat setempat, dan tentunya dari pihak Wakif (orang yang mewakafkan ) serta Nazhir (pihak yang mendapatkan amanah).
Dalam kesempatan tersebut Dwijo Martono selaku pihak wakif mengucapkan Ikrar Wakaf kepada Nazdir Wuryanto di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jemino, S.H.I., atas sebidang tanah seluas 219 meter² yang akan dipergunakan untuk pengembangan tempat ibadah Masjid Al-Jihad, dengan saksi yaitu Arif Effendi dan Dodi Tri Adi Catur.
Dalam sambutannya Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jemino, S.H.I., mengimbau kepada masyarakat serta jamaah yang turut menyaksikan dalam pengurusan ikrar wakaf tersebut untuk tidak melalui calo dan proses diurus sendiri dengan datang langsung ke KUA. “Melalui kesempatan ini saya sampaikan bahwa layanan pengurusan Ikrar Wakaf tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Dan jangan menggunakan calo (pihak lain yang tidak bertanggung jawab),” tegasnya.
Lebih lanjut Jemino berpesan dan mengatakan agar tanah wakaf yang telah diamanahkan kepada Nadzir bisa di optimalkan dan kelola sesuai dengan keperuntukannya, dan mendoakan bagi yang mewakafkan tanahnya mendapatkan pahala jariah beserta keluarganya hingga anak cucunya.
Sedangkan salah satu pengurus masjid mengucapkan terima kasih atas terlaksananya proses ikrar wakaf dan berharap KUA Nanggulan untuk melanjutkan prosesnya melalui Kantor BPN setempat agar di terbitan sertifikat tanah wakaf. Karena menurutnya sertifikat tanah wakaf sangat penting agar status tanah wakaf memiliki keabsahan di dalam hukum dan diakui oleh negara. (cho/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!