Perkuat Peran UPZ, KUA dan BAZNAS Kulon Progo Gaungkan Program ZIS di Kapanewon Nanggulan
Kulon Progo (KUA Nanggulan) – KUA Nanggulan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kulon Progo menggelar kegiatan Sosialisasi dan Optimalisasi Program Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Pendopo Kapanewon Nanggulan pada Senin (5/5/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para lurah, pamong, dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kapanewon Nanggulan.
Kepala KUA Nanggulan yang juga menjabat sebagai Ketua UPZ Kapanewon Nanggulan, Jemino, S.H.I., M.H., sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut menyampaikan pentingnya zakat dalam perspektif hukum Islam serta urgensi pengelolaan zakat melalui lembaga resmi. “Zakat harus disalurkan melalui lembaga yang sah seperti BAZNAS. Selain akuntabel dan tercatat secara nasional, hal ini juga memberikan jaminan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Seluruh proses pengelolaan dilakukan secara transparan demi kesejahteraan umat,” paparnya.
Jemino juga menegaskan bahwa kerja sama antara BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kapanewon sangat penting dalam memperluas jangkauan layanan dan membantu masyarakat secara langsung, terutama di sektor sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Sedangkan Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Kulon Progo Jumanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk mengenalkan lebih dalam program-program BAZNAS kepada para pemangku kepentingan di tingkat kalurahan. “Kami ingin memastikan bahwa informasi dan manfaat dari program-program BAZNAS bisa sampai kepada masyarakat. Dengan keterlibatan aktif para pamong dan tokoh desa, optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat bisa berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Jumanto.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula profil dan sejarah singkat BAZNAS Kabupaten Kulon Progo. BAZNAS awalnya bernama BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 269 Tahun 2009. Seiring perubahan regulasi nasional, nama BAZDA resmi berubah menjadi BAZNAS pada tahun 2014 melalui SK Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/568 Tahun 2014. Lembaga ini kini menjadi bagian dari pengelola zakat resmi secara nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para perangkat kalurahan dan tokoh masyarakat dapat menjadi corong informasi sekaligus penggerak dalam menyukseskan program-program ZIS di wilayah masing-masing. (rif/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!