Frequently Ask Question
Bagaimana cara mengajukan permohonan pembaca doa
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan permohonan rohaniawan
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan pengukuran arah kiblat
- Surat pernyataan persetujuan dan belum pernah mendapatkan pengukuran arah kiblat dari pihak lain
- Denah lokasi masjid atau makam yang akan diukur arah kiblatnya
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pembatalan pemberangkatan ibadah haji
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan pembatalan haji ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo cq Seksi PHU
- Surat kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
- Surat keterangan waris bermeterai Rp10,000 yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh panewu
- Surat keterangan waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermeterai Rp10,000
- Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan KTP asli
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermeterai Rp10,000
- Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
- Asli aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Fotokopi bukti tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
- Semua persyaratan difotokopi rangkat 2 dan dikumpulkan beserta dokumen asli
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional (PPIU)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
-
- Surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan dengan dilampiri persyaratan
- Fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas. Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragam Islam dan melampirkan KTP
- Fotokopi surat pengesahan akta notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat dan sudah beroperasi paling singkat 2 tahun dan dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah setempat
- Fotokopi surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
- Fotokopi surat rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi dan atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi KTP, biodata pemegang saham, anggota direksi dan komisaris (semua WNI harus beragama Islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki SDM yang berpengalaman dibidang biro perjalanan wisata minimal 3 orang
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasana yang mendukung operasional (ruang minimal 60m2)
- Memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umroh di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
- Fotokopi sertifikat keanggotaan ASITA
- Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umroh
- Laporan pelaksaan penyelenggaraan ibadah umroh 2 tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah mengikutinya (terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh/PPIU)
- Bukti telah memberangkatkan jemaah umroh minimal 200 orang jemaah selama 3 tahun
- Hasil Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) minimal B
- Surat keputusan penetapan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang masih berlaku
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi Izin Pendirian Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan
- Fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas. Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragam Islam dan melampirkan KTP
- Fotokopi surat pengesahan akta notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat dan sudah beroperasi paling singkat 2 tahun dan dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah setempat yang masih berlaku
- Fotokopi surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
- Fotokopi surat rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi dan atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi KTP, biodata pemegang saham, anggota direksi dan komisaris (semua WNI harus beragama Islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki SDM berpengalaman dibidang biro perjalanan wisata minimal 3 orang
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasana yang mendukung operasional (ruang minimal 60m2)
- Memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umroh di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
- Fotokopi sertifikat keanggotaan ASITA
- Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umroh
Bagaimana cara mengajukan permohonan data pernikahan
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan permohonan data tempat ibadah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan surat permohonan wali hakim
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat Permohonan wali hakim ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian TPA/TQA
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Mengajukan proposal pendirian TPA/TQA sebagai berikut: Surat permohonan diketahui oleh RT/kepala dusun, lurah, kepala KUA dan panewu setempat
- Visi dan misi
- Susunan pengurus
- Kurikulum pelajaran
- Jadwal pelajaran
- Daftar guru pengajar
- Daftar santri
- Sarana prasarana yang dimiliki
- Foto gedung dan kegiatan (jika ada)
- Memiliki guru minimal 2 orang
- Santri aktif minimal 10 anak
- Tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada mata pelajaran Quran dan Hadist, Kisah Islami (Para Nabi dan Sahabat), Hafalan Surah, Hafalan Doa-doa, Hafalan Ayat Al-Quran, Aqidah, Akhlah dan Praktek Ibadah
- Pembelajaran sebanyak 10 minimal dalam sepekan
Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian pondok pesantren
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Memiliki kelengkapan 5 unsur, yaitu: Kyai, Tuan Guru, Gurutta/Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ustadz atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagi figur teladan atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren
- Santri mukim di pesantren minimal 15 orang
- Pondok atau asrama
- Memiliki masjid atau mushola
- Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
- Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren terutama jiwa NKRI dan nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
- Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
- Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
- Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kalurahan setempat
- Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
- Surat permohonan (proposal) dibuat rangkap 2 dan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dan Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)
Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian madrasah diniyah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Proposal yang memuat: surat permohonan (diketahui oleh RT/kepala dusun, lurah, kepala KUA dan panewu setempat), visi dan misi, susunan pengurus, kurikulum pelajaran, jadwal pelajaran, data guru mengajar, daftar santri, sarana prasarana yang dimiliki dan foto gedung dan kegiatan (jika ada)
- Memiliki guru minimal 2 orang
- Memiliki santri aktif minimal 10 anak
- Memiliki tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada mata pelajaran: Quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Fiqh, Bahasa Arab, Aqidah, Akhlak dan Praktek Ibadah
- Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam sepekan
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan rekomendasi santri pondok pesantren belajar keluar negeri (Paspor Pendidikan)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan dari pondok pesantren yang bersangkutan
- Fotokopi KTP santri
- Fotokopi ijazah PPS
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi santri luar negeri
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KTP
- Surat permohonan dari pondok pesantren penerima
- Surat pernyataan penjamin santri luar negeri bermeterai Rp10,000
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah sekolah santri Wajardiknas
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan dari pondok pesantren
- Fotokopi rapor PPS terakhir
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah madrasah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan rekomendasi dari madrasah asal (fotokopi 1 lembar)
- Surat penerimaan/kuota dari sekolah yang akan dituju (fotokopi 1 lembar)
- Rapor terakhir (fotokopi 1 lembar)
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional RA/Madrasah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Proposal izin operasional pendirian madrasah baru
- Daftar isi
- Surat pengantar proposal izin operasional pendirian madrasah (Format PM-02)
- Formulir izin operasional pendirian madrasah (Format PM 02)
- Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan madrasah (Format PM-03)
- Proposal izin operasional pendirian madrasah baru: Data Umum, Organisasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan Tenaga Pendidik, Sarana dan Prasarana, Penutup
- Fotokopi sah akta notaris yayasan yang berbadan hukum
- Fotokopi sah pengesahan yayasan dari Kemenkumham
- Bagan dan struktur yayasan
- Fotokopi sah AD/RT yayasan
- SK susunan pengurus yayasan
- Fotokopi sah KTP pengurus yayasan
- SK pendirian madrasah yang dibuat dari yayasan
- Piagam pendirian madrasah yang dibuat dari yayasan
- SK pengurus/pengelola madrasah yang dibuat dari yayasan
- Fotokopi struktur manajemen, personalia madrasah dan daftar riwayat hidup
- SK pengangkatan guru dan tenaga kependidikan madrasah dari yayasan
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
- Surat persetujuan dari pemerintah setempat (RT/RW dan Panewu)
- Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan madrasah (Persyaratan Administrasi)
- Dokumen kurikulum (buku rujukan, kurikulum madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP)
- Rencana pengembangan madrasah
- Jumlah dan prosentasi kualifikasi PTK
- Dokumen sarana dan prasarana madrasah
- Pernyataan kelayakan/studi kelayakan (Format PM-04)
- AD/RT calon madrasah
- Tata tertib guru dan siswa
- Daftar buku koleksi perpustakaan madrasah
- Daftar koleksi media pembelajaran
- Daftar koleksi peralatan penunjang administrasi madrasah
- Foto dokumentasi kegiatan madrasah
- Data sarana dan prasarana yang dimiliki Top of Form, Bottom of Form
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin pendirian tempat ibadah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Fotokopi KTP pemohon
- Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila pengurusan diwakilkan)
- Fotokopi sertifikat tanah
- Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah milik orang lain
- Surat pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan
- Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau foto bangunan (tampak depan, samping, kanan, kiri, belakang)
- Surat pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin/tugas belajar
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir
- Fotokopi SK PNS yang dilegalisir
- Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi KARPEG/KPE yang dilegalisir
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi kartu mahasiswa
- SKP lengkap asli 2 tahun terakhir (rangkap 2)
- Surat pernyataan tidak akan mutasi bermeterai Rp10,000 (rangkap 2)
- Surat pernyataan tidak akan mengganggu kegiatan ditempat kerja bermeterai Rp10,000 (rangkap 2)
- Surat pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah bermeterai Rp10,000 (rangkap 2)
- Surat rekomendasi dari atasan langsung
- Surat keterangan dari perguruan tinggi/kampus
- Surat keterangan akreditasi perguruan tinggi (A atau B)
- Jadwal kuliah terbaru
- Surat keterangan radius Perguruan Tinggi (jarak ke kampus dengan tempat kerja yang membuat Perguruan Tinggi)
- Surat keterangan hukuman disiplin (dibuatkan oleh kantor)
Bagaimana cara mengajukan permohonan pembaca doa
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan permohonan rohaniawan
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan pengukuran arah kiblat
- Surat pernyataan persetujuan dan belum pernah mendapatkan pengukuran arah kiblat dari pihak lain
- Denah lokasi masjid atau makam yang akan diukur arah kiblatnya
Bagaimana cara mengajukan permohonan data tempat ibadah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin pendirian tempat ibadah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Fotokopi KTP pemohon
- Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila pengurusan diwakilkan)
- Fotokopi sertifikat tanah
- Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah milik orang lain
- Surat pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan
- Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau foto bangunan (tampak depan, samping, kanan, kiri, belakang)
- Surat pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pembatalan pemberangkatan ibadah haji
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan pembatalan haji ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo cq Seksi PHU
- Surat kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
- Surat keterangan waris bermeterai Rp10,000 yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh panewu
- Surat keterangan waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermeterai Rp10,000
- Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan KTP asli
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermeterai Rp10,000
- Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
- Asli aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Fotokopi bukti tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
- Semua persyaratan difotokopi rangkat 2 dan dikumpulkan beserta dokumen asli
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional (PPIU)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
-
- Surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan dengan dilampiri persyaratan
- Fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas. Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragam Islam dan melampirkan KTP
- Fotokopi surat pengesahan akta notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat dan sudah beroperasi paling singkat 2 tahun dan dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah setempat
- Fotokopi surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
- Fotokopi surat rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi dan atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi KTP, biodata pemegang saham, anggota direksi dan komisaris (semua WNI harus beragama Islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki SDM yang berpengalaman dibidang biro perjalanan wisata minimal 3 orang
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasana yang mendukung operasional (ruang minimal 60m2)
- Memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umroh di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
- Fotokopi sertifikat keanggotaan ASITA
- Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umroh
- Laporan pelaksaan penyelenggaraan ibadah umroh 2 tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah mengikutinya (terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh/PPIU)
- Bukti telah memberangkatkan jemaah umroh minimal 200 orang jemaah selama 3 tahun
- Hasil Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) minimal B
- Surat keputusan penetapan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang masih berlaku
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi Izin Pendirian Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan
- Fotokopi akta notaris pendirian perseroan terbatas. Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragam Islam dan melampirkan KTP
- Fotokopi surat pengesahan akta notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat dan sudah beroperasi paling singkat 2 tahun dan dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah setempat yang masih berlaku
- Fotokopi surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
- Fotokopi surat rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi dan atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi KTP, biodata pemegang saham, anggota direksi dan komisaris (semua WNI harus beragama Islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki SDM berpengalaman dibidang biro perjalanan wisata minimal 3 orang
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasana yang mendukung operasional (ruang minimal 60m2)
- Memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umroh di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
- Fotokopi sertifikat keanggotaan ASITA
- Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umroh
Bagaimana cara mengajukan permohonan data pernikahan
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan surat permohonan wali hakim
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat Permohonan wali hakim ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian TPA/TQA
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Mengajukan proposal pendirian TPA/TQA sebagai berikut: Surat permohonan diketahui oleh RT/kepala dusun, lurah, kepala KUA dan panewu setempat
- Visi dan misi
- Susunan pengurus
- Kurikulum pelajaran
- Jadwal pelajaran
- Daftar guru pengajar
- Daftar santri
- Sarana prasarana yang dimiliki
- Foto gedung dan kegiatan (jika ada)
- Memiliki guru minimal 2 orang
- Santri aktif minimal 10 anak
- Tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada mata pelajaran Quran dan Hadist, Kisah Islami (Para Nabi dan Sahabat), Hafalan Surah, Hafalan Doa-doa, Hafalan Ayat Al-Quran, Aqidah, Akhlah dan Praktek Ibadah
- Pembelajaran sebanyak 10 minimal dalam sepekan
Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian pondok pesantren
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Memiliki kelengkapan 5 unsur, yaitu: Kyai, Tuan Guru, Gurutta/Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ustadz atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagi figur teladan atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren
- Santri mukim di pesantren minimal 15 orang
- Pondok atau asrama
- Memiliki masjid atau mushola
- Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
- Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren terutama jiwa NKRI dan nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
- Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
- Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
- Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kalurahan setempat
- Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
- Surat permohonan (proposal) dibuat rangkap 2 dan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dan Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)
Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian madrasah diniyah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Proposal yang memuat: surat permohonan (diketahui oleh RT/kepala dusun, lurah, kepala KUA dan panewu setempat), visi dan misi, susunan pengurus, kurikulum pelajaran, jadwal pelajaran, data guru mengajar, daftar santri, sarana prasarana yang dimiliki dan foto gedung dan kegiatan (jika ada)
- Memiliki guru minimal 2 orang
- Memiliki santri aktif minimal 10 anak
- Memiliki tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada mata pelajaran: Quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Fiqh, Bahasa Arab, Aqidah, Akhlak dan Praktek Ibadah
- Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam sepekan
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
Bagaimana cara mengajukan rekomendasi santri pondok pesantren belajar keluar negeri (Paspor Pendidikan)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan dari pondok pesantren yang bersangkutan
- Fotokopi KTP santri
- Fotokopi ijazah PPS
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi santri luar negeri
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KTP
- Surat permohonan dari pondok pesantren penerima
- Surat pernyataan penjamin santri luar negeri bermeterai Rp10,000
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah sekolah santri Wajardiknas
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan dari pondok pesantren
- Fotokopi rapor PPS terakhir
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah madrasah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Surat permohonan rekomendasi dari madrasah asal (fotokopi 1 lembar)
- Surat penerimaan/kuota dari sekolah yang akan dituju (fotokopi 1 lembar)
- Rapor terakhir (fotokopi 1 lembar)
Bagaimana cara mengajukan permohonan izin operasional RA/Madrasah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Proposal izin operasional pendirian madrasah baru
- Daftar isi
- Surat pengantar proposal izin operasional pendirian madrasah (Format PM-02)
- Formulir izin operasional pendirian madrasah (Format PM 02)
- Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan madrasah (Format PM-03)
- Proposal izin operasional pendirian madrasah baru: Data Umum, Organisasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan Tenaga Pendidik, Sarana dan Prasarana, Penutup
- Fotokopi sah akta notaris yayasan yang berbadan hukum
- Fotokopi sah pengesahan yayasan dari Kemenkumham
- Bagan dan struktur yayasan
- Fotokopi sah AD/RT yayasan
- SK susunan pengurus yayasan
- Fotokopi sah KTP pengurus yayasan
- SK pendirian madrasah yang dibuat dari yayasan
- Piagam pendirian madrasah yang dibuat dari yayasan
- SK pengurus/pengelola madrasah yang dibuat dari yayasan
- Fotokopi struktur manajemen, personalia madrasah dan daftar riwayat hidup
- SK pengangkatan guru dan tenaga kependidikan madrasah dari yayasan
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
- Surat persetujuan dari pemerintah setempat (RT/RW dan Panewu)
- Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan madrasah (Persyaratan Administrasi)
- Dokumen kurikulum (buku rujukan, kurikulum madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP)
- Rencana pengembangan madrasah
- Jumlah dan prosentasi kualifikasi PTK
- Dokumen sarana dan prasarana madrasah
- Pernyataan kelayakan/studi kelayakan (Format PM-04)
- AD/RT calon madrasah
- Tata tertib guru dan siswa
- Daftar buku koleksi perpustakaan madrasah
- Daftar koleksi media pembelajaran
- Daftar koleksi peralatan penunjang administrasi madrasah
- Foto dokumentasi kegiatan madrasah
- Data sarana dan prasarana yang dimiliki Top of Form, Bottom of Form
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin/tugas belajar
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dengan membawa:
- Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir
- Fotokopi SK PNS yang dilegalisir
- Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi KARPEG/KPE yang dilegalisir
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi kartu mahasiswa
- SKP lengkap asli 2 tahun terakhir (rangkap 2)
- Surat pernyataan tidak akan mutasi bermeterai Rp10,000 (rangkap 2)
- Surat pernyataan tidak akan mengganggu kegiatan ditempat kerja bermeterai Rp10,000 (rangkap 2)
- Surat pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah bermeterai Rp10,000 (rangkap 2)
- Surat rekomendasi dari atasan langsung
- Surat keterangan dari perguruan tinggi/kampus
- Surat keterangan akreditasi perguruan tinggi (A atau B)
- Jadwal kuliah terbaru
- Surat keterangan radius Perguruan Tinggi (jarak ke kampus dengan tempat kerja yang membuat Perguruan Tinggi)
- Surat keterangan hukuman disiplin (dibuatkan oleh kantor)
Komentar Terbaru