BPJPH: Sangat Penting bagi Konsumen Memahami Kehalalan Produk

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Siti Aminah dalam acara Pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Konsumen di Kota Batam, Sabtu (24/8/2019).

Batam (Kemenag) — Seiring perkembangan teknologi, tehnik pengolahan makanan saat ini berkembang pesat.  Sangat banyak jenis makanan olahan yang  dihasilkan melalui proses pengolahan yang menggunakan teknologi pangan,  baik dari makanan pokok hingga jajanan pasar.

Namun apakah perkembangan teknologi dimaksud sudah memperhatikan jaminan kehalalan produk? Pertanyaan ini  menjadi salah satu bahasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Siti Aminah dalam acara Pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Konsumen di Kota Batam, Sabtu (24/08).

Kegiatan ini merupakan forum pembinaan JPH terkait hal-hal yang perlu dipahami konsumen dalam mengonsumsi produk. Acara yang menghadirkan pula narasumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau dan narasumber dari Pelaku Usaha ini diikuti tujuh puluh lima peserta, terdiri dari pelajar, mahasiswa, guru dan dosen, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama di Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Aminah, pelaku usaha harus menyampaikan informasi secara benar, jelas dan jujur kepada konsumen tentang produk yang diproduksi atau dijualnya, halal ataukah tidak. Ini sesuai ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal yang menjadi kewajiban bagi pelaku usaha adalah hal yang juga menjadi hak bagi konsumen. “Untuk itu konsumen jangan ragu bertanya kepada penjual, jika ada informasi yang kurang jelas tentang produk yang akan dibeli,” jelas Aminah.

Menurut Aminah, salah satu perlakuan pada makanan olahan adalah dengan memberikan bahan tambahan pangan. Penambahan bahan-bahan tersebut ditujukan untuk menambah cita rasa pada makanan, baik dari segi rasa maupun tampilannya.

“Menambahkan zat tambahan pangan jangan sampai kehalalan makanan jadi  diabaikan,” jelasnya.

Terkait hal ini, sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa produk telah diproses secara halal. Sertifikasi halal merupakan upaya yang dilakukan produsen untuk meyakinkan konsumen bahwa produknya secara syariat Islam dijamin kehalalannya.

Aminah menegaskan bahwa konsumen harus memahami tentang jaminan produk halal, khususnya pada makanan. Bahkan fenomena yang terjadi pada makanan olahan malah sering menggeser nilai dari makanan itu sendiri. “Termasuk dapat membuat makanan yang tadinya halal menjadi tidak halal,” tegas perempuan berdarah Bima ini.

Produk pangan olahan harus ditelusuri kehalalan asal bahan dan proses serta penyajiannya. Aminah mencontohkan proses pembuatan roti. Dalam pembuatannya, produsen menggunakan terigu yang diperkaya dengan protein dan lemak hewan. Sumber bahan bisa saja dari hewan yang non halal, seperti bahan yang mengandung unsur babi yang akan membuat terigu dengan cita rasa tersendiri. Bagi konsumen muslim, tentu hal ini tidak boleh dikonsumsi. Atau seperti penggunaan kuas yang berasal dari bulu babi pada martabak, konsumen muslim harus mengetahui hal itu.

“Sebetulnya konsumen dapat membedakan mana kuas yang berasal dari bulu babi atau tidak”, ujar Aminah.  Kuas yang berasal dari bulu babi ketika dibakar ia akan berbau seperti rambut terbakar. Bau ini tentu sangat khas, seperti bau daging yang terpanggang. Biasanya bewarna kuning muda dan lebih lembut. Sedangkan kuas yang bukan dari bulu babi tidak mempunyai ciri sebagaimana yang disebutkan di atas.

Menutup paparannya, Aminah berharap agar para peserta dapat ikut melakukan sosialisasi dan edukasi JPH di lingkungan terdekatnya, termasuk kepada anggota keluarga. Aminah memandang, dalam meningkatkan pemahaman konsumen tentang JPH,  kegiatan sosialisasi dan edukasi JPH kepada masyarakat harus digiatkan. Baik dengan meningkatkan peran serta institusi pendidikan maupun para penyuluh agama Islam di daerah. (BPJPH)

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *