Rencana Pembentukan Perda Kerukunan, FKUB Kabupaten Kulon Progo Gelar FGD
Kulon Progo (FKUB) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana pembentukan peraturan daerah tentang kerukunan di Kabupaten Kulon Progo. Dalam FGD tersebut hadir perwakilan dari beberapa instansi pemerintah dan DPRD Kabupaten Kulon Progo, anggota FKUB, Komisioner Komnas HAM RI, Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), serta Imparsial. FGD tersebut berlangsung di Rumah Makan Dapur Semar, Wates, Kamis (11/2/2021) siang.
Komisioner Komnas HAM yang hadir dalam FGD ini, Beka Ulung Hapsara mengapresiasi inisiatif baik yang dilakukan oleh FKUB Kabupaten Kulon Progo, Pemkab, PUSHAM UII, dan Imparsial tersebut. “Inisiatif ini perlu dijaga untuk mengarusutamakan isu hak asasi manusia ke dalam strategi pembangungan Kulon Progo,” ungkapnya.
“Komnas HAM berharap inisiatif ini bisa dikembangkan di tempat-tempat lain, sehingga tradisi pembangunan yang berbasiskan pada hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap perbedaan dapat terus terjaga,” imbuh Beka.
Lebih lanjut menurut Beka, bahwa Komnas HAM akan terlibat aktif dalam proses ini dengan memberikan bantuan teknis maupun mengampanyekan inisiatif ini kepada daerah lain, serta Kementerian dan Lembaga.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Eko Riyadi mengatakan Kulon Progo akan menjadi kabupaten yang menarik bagi para pendatang, sehingga perlu dipersiapkan dengan baik termasuk soal pencegahan potensi konflik. “Pusham mengapresiasi langkah FKUB Kulon Progo, dan untuk itu akan mendukung upaya pembentukan perda tentang kerukunan ini. Perda kerukunan ini bukan untuk mengatur masa lalu, tetapi untuk memproteksi masa depan. Kalau Kabupaten Kulon Progo ini diibaratkan sebagai rumah, maka kita perlu membuat rumah ini tahan dari berbagai ancaman di masa depan. Rancangan peraturan daerah tentang kerukunan ini sejatinya ditujukan untuk menjadi alat proteksi sosial, khususnya di Kabupaten Kulon Progo,” papar Eko.
Sedangkan Ketua FKUB Kulon Progo, Agung Mabruri Asrori, menjelaskan bahwa Kabupaten Kulon Progo secara geografis dan sosial ekonomi di masa depan diyakini menjadi kabupaten yang strategis di DIY. Keberadaan Bandara YIA, yang ditopang dengan pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto, Bedah Menoreh sebagai penghubung Yogya – Borobudur – YIA; menjadikan pesatnya proses pembangunan di Kulon Progo yang mengarah sebagai kota metropolis.
“Pesatnya pembangunan tentu saja harus diimbangi dengan kesiapan mental spiritual dan budaya masyarakatnya, agar irama kehidupan dapat tetap mengalir selaras dan seirama. Untuk itu perlu dibangun kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan sesama warga masyarakat, sebagai langkah antisipatif sebelum terjadi gejolak dan hal-hal yang dapat mengoyak hal-hal tersebut. Salah satu langkah antisipatif yang dipandang FKUB mampu mencegah munculnya ketidakrukunan, ketidakharmonisan di masyarakat adalah dengan membuat/menerbitkan Peraturan Daerah mengenai kerukunan,” terang Agung.
“Kehadiran Perda ini akan dapat menjadi rujukan hukum untuk upaya rekayasa sosial, karena Perda akan mengikat OPD dan semua elemen masyarakat untuk melaksanakannya. Kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten (termasuk OPD) dalam semua kegiatannya akan bermuara dan atau sinkron dengan Perda kerukunan ini. Tanggung jawab cultural development ini harus menjadi kesadaran bersama semua OPD. Di sisi lain, ada mimpi bagaimana menjadikan Kulon Progo sebagai kiblatnya kerukunan umat beragam di Indonesia. Dan, salah satunya diawali dengan pembuatan Perda Kerukunan tersebut,” urainya.
“Tentu FKUB tidak akan mampu melangkah dan mengawal lahirnya Perda Kerukunan ini, tanpa keterlibatan pihak lain. FKUB berharap Komnas HAM dapat memimpin dan memandu sampai terbentuknya Perda ini. Kemudian setelah diundangkan, juga masih ikut terlibat dalam edukasi dan pengawasan pelaksanaannya. Di samping itu, FKUB juga sejak awal melibatkan Pemerintah Kabupaten (termasuk OPD), DPRD, Kankemenag, LSM, dan pihak lain dalam proses diskusi hingga penyusunannya. Harapan FKUB dengan keterlibatan banyak pihak ini, Perda Kerukunan akan dapat terwujud,” pungkasnya. (agg/abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!