Selama PPKM Darurat Layanan Nikah Dilayani di KUA

Kulon Progo (Kankemenag) – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021, layanan pernikahan hanya dilayani di KUA. Untuk layanan lainnya semaksimal mungkin dilakukan secara online. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu di sela-sela kesibukannya, Ahad (4/7/2021).

“Selama masa PPKM darurat ini layanan pernikahan hanya dilayani di KUA kecamatan. Untuk layanan lainnya semaksimal mungkin dilakukan secara online,” ungkap Kakan.

“Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kulon Progo juga dilakukan secara Work From Home (WFH) 100%. Hanya saja untuk memberikan layanan tertentu yang belum bisa dilayani secara online kami jadwalkan petugas piket setiap harinya,” imbuhnya.

Terkait layanan pernikahan yang hanya dilayani di KUA kecamatan, juga diperjelas oleh Kasi Bimas Islam, Sugito, S.Ag. M.S.I. Dia menjelaskan bahwa selama PPKM darurat layanan pernikahan hanya dilayani di KUA, maksimal hanya dihadiri 10 orang, menaati protokol kesehatan secara ketat, dan semaksimal mungkin menghindari kontak fisik. “Untuk proses pendaftaran juga kita maksimalkan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id., e-mail, seluler HP, atau telepon,” terangnya.

Sementara itu untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya tatap muka untuk sementara waktu ditunda pelaksanaannya. PPKM darurat ini diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Diharapkan pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan kehidupan masyarakat bisa kembali normal. (abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *