Upaya Hadapi Pandemi, MTsN 5 Kulon Progo Gencarkan Sosialisasi SE Menag No. 20 Tahun 2021

Kulon Progo (MTsN5KP) – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021, MTsN 5 Kulon Progo gencar menyampaikan informasi dan imbauan terkait penerapan Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat. Kepala MTsN 5 Kulon Progo, Asnah Al Amien, S.Ag., M.S.I. menyampaikan hal itu saat memberikan pengarahan dan pembinaan melalui WhatsApp Group MTsN 5 Kulon Progo, Selasa (27/7/2021).

“Melihat kondisi pandemi saat ini yang belum juga reda, mari kita ikut andil dalam upaya penanggulangan Covid-19. Kita bisa mengacu pada SE Menag No. 20 Tahun 2021 yang isinya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih gencar melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi rnobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan,” ajak Asnah.

“Selain sosialisasi Prokes 5M, dalam surat edaran tersebut juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah. Lebih lanjut diterangkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah,” imbuhnya.

MTsN 5 Kulon Progo melakukan berbagai upaya dalam menyukseskan sosialisasi SE Menag No 20 tahun 2021 tersebut. Yang pertama dengan menggelar Zoom Meeting yang diikuti seluruh guru, tenaga kependidikan, dan siswa MTsN 5 Kulon Progo, serta melibatkan pihak Puskesmas Samigaluh. Zoom Meeting ini juga disiarkan secara live melalui kanal Youtube agar siswa yang tidak bisa mengakses Zoom tetap dapat mengikuti kegiatan sosialisasi.

Upaya yang kedua, seluruh guru, tendik, dan siswa MTsN 5 Kulon Progo memasang twibbon sosialisasi SE Menag No 20 tahun 2021 sebagai foto profil dan status di WhatsApp serta media sosial lainnya. Kemudian setiap guru maupun tenaga kependidikan menyampaikan imbauan melaksanakan Prokes 5M pada grup-grup WhatsApp yang dimiliki.

Sesuai dengan isi pendahuluan pada surat edaran, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan jumlah kasus dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan. Semoga dengan langkah ini benar-benar bisa segera memutus rantai penyebaran Covid-19. (mic/abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *